1 Ton Sabu Diamankan, 5 Juta Jiwa Terselamatkan

Editor: Mahadeva WS

Kepala BNN Budi Waseso bersama pihak TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai menunjukan barang bukti sabu dan tersangka penyelundupan satu ton sabu dalam Konpres di Kantor BNN – foto Hajoran M Pulungan

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Budi Waseso menyebut, keberhasilan mengamankan diamankannya 1 ton 37,5 kilogram sabu pada tanggal 7 Februari berarti telah menyelamatkan 5 juta jiwa rakyat Indonesia dari bahaya narkotika.

Sabu tersebut diamankan di perairan Selat Philip, perbatasan antara Singapura dan Batam.  “Tentu ini sangat berharga bagi kita semua, dan kita akan terus bekerja untuk memberantas narkotika ini,” kata Budi Waseso saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama TNI Angkatan Laut, Bea Cukai dalam rangka komitmen bersama untuk menindak tegas para pengedar narkotika di wilayah Indonesia. Komitmen tersebut berhasil membongkar penyelundupan barang haram tersebut masuk ke Indonesia.

Kronologi penangkapan kapal Sunrise Glory di perairan Selat Philip perbatasan antara Singapura dan Batam diawali dari informasi yang diterima pada 7 Desember 2017 tentang adanya rencana aktivitas penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Diinformasikan, penyelundupan tersebut dilakukan oleh jaringan Taiwan dengan cara menggunakan kapal ikan yang diketahui bernama Shun De Man 66 yang masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia.

“Selanjutnya BNN bekerjasama dengan Satgas 115 melakukan pemantauan terhadap kapal ikan tersebut di perairan laut bagian Barat Indonesia yang dilakukan oleh Guskamla Armada TNI Angkatan Laut. Dan pada 21 Desember 2017 kita mendapatkan informasi bahwa AFP berhasil menangkap kapal MV Volkaista dengan barang bukti narkotika jenis Methapetamina atau sabu sebanyak 1,296 ton di perairan Hillry’s Marina, Australia yang telah menerima barang narkotika dari kapal ikan Shun De Man 66,” papar Buwas

Kemudian pada 8 Januari 2018, kapal Shun De Man 66 terpantau posisinya berada di pantai Jurong, Singapura dengan mengganti nama menjadi Shun De Chin 14 dan mematikan AIS. Lalu tanggal 8 Februari 2018, BNN, kata Buwas mendapatkan informasi kembali adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Indonesia dengan menggunakan kapal ikan When De Man 66.

Berdasarkan informasi tersebut kembali dilakukan pemantauan terhadap kapal ikan Shun De Man 66 dan Shun De Chin 14. “Pada 7 Februari 2918, sekitar pukul 14.00 WIB, KRI Sugurot 864 di bawah kendali Guskamlabar TNI Angkatan Laut dalam rangka operasi Pamtas Indosin 2018 melakukan patroli laut di perbatasan perairan Indonesia – Singapura dan menangkap kapal ikan berbendera Singapura bernama Sunrise Glory yang memasuki perairan Indonesia tepatnya di selat Philip perairan Batam,” kata Buwas.

Berdasarkan hasil koordinasi BNN dengan Guskamlabar dan Dan Lanal Batam pada 9 Februari 2918, BNN bersama dengan Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam melakukan pengecekan terhadap kapal ikan Sunrise Glory di dermaga Batu Ampar, Batam. Dari pemeriksaan diketahui bahwa ciri-ciri kapal sama dengan kapal ikan Shun De Man 66 dan Shun De Chin 14.

“Hingga pada Jumat 9 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, BNN bersama dengan Bea Cukai melakukan penggeledahan kapal Sunrise Glory di dermaga Lanal Batam. Dan pada pukul 18.00 WIB ditemukan barang Narkotika jenis Methampetamine atau sabu sebanyak 41 karung plastik yang berisi 1.019 bungkus plastik dan setelah itu ditimbang seberat 1 ton 37,5 kilogram,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan pihak Dan Lanal Batam melakukan interogasi terhadap ABK kapal Sunrise Glory yang berjumlah empat orang, Chen Chung Nan sebagai kapten kapal, Chen Chin Tun sebagai nahkoda kapal, Huang Chin Nan sebagai juru mesin dan Hsieh Kau Fu sebagai juru mesin. Dari hasil tersebut diperoleh barang bukti narkotika jenis Methampetamine 1 ton 37,5 kilogram, satu kapal ikan Sunrise Glory, empat buah HP, dan satu tas berupa foto kopy dokumen kapal.

Lihat juga...