MAPPI Lirik Pasar Jasa Penilai Kredit Macet di Kalsel

Editor: Koko Triarko

BANJARMASIN – Masih tingginya tingkat kredit macet di Banua, membuat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Kalsel-Teng melirik pasar jasa penilaian kredit macet.

Menurut Ketua DPD MAPPI Kalsel-Teng, Bambang Herry, dengan tingkat NPL di Kalsel yang saat ini mencapai 3 persen, tentunya kebutuhan jasa penilai sangat diperlukan, agar lembaga keuangan bisa menentukan harga standar lelang aset yang dijaminkan nasabah untuk mendapatkan dana segar.

“Karena itu, kita sekarang sedang konsen memberikan diklat terkait penilaian tentang kredit macet. Supaya anggota MAPPI bisa menggarap pasarnya dengan optimal di Banua,” jelasnya, di sela kegiatan Diklat MAPPI Kalsel-Teng, Senin (19/2/2018) di POP Hotel Banjarmasin.

Diungkapkan Bambang, di Kalsel kredit macet biasanya lebih didominasi oleh sektor pertambangan. Hal tersebut wajar, mengingat harga dan permintaan komoditas pertambangan kini di pasar global masih belum pulih sepenuhnya.

“Biasanya, untuk objek penilaian bisa alat berat, tanah hingga bangunan kantor. Agar anggota bisa menilai dengan independen dan rasional, harus dilakukan diklat terlebih dahulu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya,” tambahnya.

Ia mengklaim, MAPPI Kalsel-Teng kini memiliki sekitar 100 lebih tenaga penilai lapangan dengan 7 kantor jasa penilai berlisensi. Jumlah tersebut tentunya harus selalu ditambah, mengingat kebutuhan jasa penilai di Kalsel yang kian besar.

“Sekarang kan Pemerintah sedang gencar membangun berbagai infrastruktur strategis, tidak kecuali di Kalsel. Nah, kalau ingin membangun tentunya perlu dibebaskan dulu lahannya, di sinilah peran dan fungsi jasa penilai,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI), Hammid Yusuf, yang menjadi pemateri dalam diklat, mengakui tingginya kebutuhan jasa penilai sekarang ini, tidak kecuali untuk menilai aset kredit macet.

Bahkan, katanya, di Indonesia pada 2017 lalu jumlah aset kredit macet yang harus MAPPI nilai jumlahnya mencapai Rp500 triliun. Angka ini tentunya tidaklah sedikit dan diprediksi akan masih cukup besar di 2018 ini.

“Walau memiliki pasar yang besar, harus kita akui profesi penilai masih rentan untuk dikriminalkan. Hal itu mengingat tidak adanya undang-undang khusus yang mengaturnya, padahal profesi ini setara dengan profesi lain, yakni wartawan, dokter, akuntan hingga notaris,” bebernya.

Karena tidak ada undang-undang khusus yang mengatur, seringkali para penilai merasa was-was dalam melakukan tugasnya, apalagi saat menilai aset yang bersengketa.

“Kami berharap, secepatnya undang-undang profesi jasa penilai ini bisa segera dibuat. Supaya kami memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat untuk bisa semakin menjaga profesionalitas dan independensi penilaian,” tukas mantan Ketua MAPPI itu.

Lihat juga...