Mantan Anggota DPR Yudi Widiana Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada YWA (Yudi Widiana Adia). Yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait sejumlah proyek-proyek yang sebelumnya sempat dibahas di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Yudi Widiana sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2014 hingga 2019 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Yudi Widiana diduga menerima sejumlah uang atau imbalan yang merupakan “commitment fee” terkait pengesahan anggaran sejumlah proyek-proyek di Kementrian PUPR.
Penetapan status tersangka dugaan pencucian uang kepada YWA tersebut dilakukan penyidik KPK setelah sebelumnya sempat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik KPK di Markas Komando (Mako) Brimob Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Demikian pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.
Menurut Febri sebelumnya YWA sebenranya sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara penerimaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementrian PUPR Wilayah IX, yang meliputi Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Menurut Febri, tersangka YWA selama ini diduga menyimpan, mengalihkan, mengumpulkan, mengubah, menyamarkan, menyembunyikan, membawa dan memindahkan sejumlah uang yang patut diduga berasal dari kasus korupsi, terkait sejumlah proyek pembangunan jalan di Kementrian PUPR Wilayah IX yang meliputi Maluku dan Maluku Utara.
Jumlah total uang tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar, YWA diduga sempat membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan atau properti dan harta bergerak seperti kendaraan bermotor serta barang-barang berharga lainnya. YWA diduga juga menggunakan nama orang lain atau keluarganya saat melakukan pembelian sejumlah aset atau barang berharga lainnya.
“Penyidik KPK kembali menetapkan status tersangka baru terhadap YWA (Yudi Widiana Adia) mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 hingga 2019, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini merupakan penetapan status tersangka kedua untuk YWA, setelah sebelumnya YWA pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara penerimaan suap atau gratifikasi,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (7/2/2018).
“Terhadap tersangka YWA (Yudi Widiana Adia) disangkakan telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 yaitu tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Febri.