KI NTB: Ada 10 Jenis Informasi Pemilukada yang Jadi Objek Sengketa
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MATARAM — Guna mendorong terciptanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang jujur dan transparan, Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) siap melayani permohonan sengketa informasi terkait proses dan pelaksanaan.
“Dalam proses pelaksanaan Pilkada, masyarakat berhak mendapatkan informasi, baik mengenai kandidat, informasi tahapan penyelenggaraan dan hasil-hasilnya dan kalau itu tidak didapatkan atau sulit diakses, KI NTB siap melayani permohonan sengketa informasi,” kata Ketua KI NTB, Ajeng Roslinda di Mataram, Rabu (28/2/2018).
Langkah tersebut dilakukan sebagai respon atas masukan dari kalangan masyarakat, dengan menyiapkan diri melayani permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemilukada tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, KI NTB juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPU NTB. Tujuannya adalah mendorong keterbukaan informasi publik dalam proses pemilukada. .
“Langkah ini dimulai dengan deklarasi kampanye damai yang salah satunya memuat komitmen kuat seluruh calon mewujudkan keterbukaan informasi, kandidat dan penyelenggara pemilukada diminta mewujudkan keterbukaan informasi publik,” katanya.
Lebih lanjut, Ajeng mengatakan, meskipun belum ada permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait pemilukada. KI NTB merasa perlu menyampaikan kepada publik perihal kesiapan perangkat dan majelis yang akan menangani penyelesaian sengketa informasi Pilkada.
Mengingat prosedur permohonan informasi serta register permohonan memiliki durasi yang sangat singkat, KI NTB telah sangat siap melayani kapanpun, tentu saja sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI NTB, Hendriadi menambahkan, dalam seluruh tahapan Pilkada, KI NTB mengingatkan bahwa sedikitnya ada 10 jenis informasi yang seringkali menjadi objek sengketa informasi pemilukada.
Beberapa di antaranya, informasi profil kandidat peserta pemilukada (termasuk diantaranya status kesehatan dan kekayaan), informasi terkait partai pengusung (surat rekomendasi dan dukungan), informasi hasil verifikasi calon perseorangan, informasi terkait nomor rekening dan dana kampanye calon.
Selain itu informasi laporan dana kampanye, informasi DPT, informasi laporan pengaduan ke Bawaslu dan tindaklanjut penanganannya, informasi hasil penetapan calon, informasi hasil perhitungan suara dan penetapan calon terpilih, dan Informasi terkait visi, misi dan program calon.
“KI NTB mengapresiasi langkah KPUD dan Bawaslu NTB dan kabupaten kota yang cukup terbuka terhadap akses informasi Pilkada,” katanya.
Selain itu KPU juga telah membuat berbagai sistem informasi terkait pemilukada yang sangat membantu masyarakat dan peserta Pilkada mendapatkan informasi secara baik dan lengkap, tinggal ditingkatkan respon dan diperbarui informasinya.