KI NTB: Ada 10 Jenis Informasi Pemilukada yang Jadi Objek Sengketa

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MATARAM — Guna mendorong terciptanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang jujur dan transparan, Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) siap melayani permohonan sengketa informasi terkait proses dan pelaksanaan.

“Dalam proses pelaksanaan Pilkada, masyarakat berhak mendapatkan informasi, baik mengenai kandidat, informasi tahapan penyelenggaraan dan hasil-hasilnya dan kalau itu tidak didapatkan atau sulit diakses, KI NTB siap melayani permohonan sengketa informasi,” kata Ketua KI NTB, Ajeng Roslinda di Mataram, Rabu (28/2/2018).

Langkah tersebut dilakukan sebagai respon atas masukan dari kalangan masyarakat, dengan menyiapkan diri melayani permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemilukada tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, KI NTB juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPU NTB. Tujuannya adalah mendorong keterbukaan informasi publik dalam proses pemilukada. .

“Langkah ini dimulai dengan deklarasi kampanye damai yang salah satunya memuat komitmen kuat seluruh calon mewujudkan keterbukaan informasi, kandidat dan penyelenggara pemilukada diminta mewujudkan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Lebih lanjut, Ajeng mengatakan, meskipun belum ada permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait pemilukada. KI NTB merasa perlu menyampaikan kepada publik perihal kesiapan perangkat dan majelis yang akan menangani penyelesaian sengketa informasi Pilkada.

Mengingat prosedur permohonan informasi serta register permohonan memiliki durasi yang sangat singkat, KI NTB telah sangat siap melayani kapanpun, tentu saja sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lihat juga...