Kasus Suap APBD Jambi, Sejumlah Saksi Diperiksa KPK
Editor: Satmoko
JAKARTA – Sejumlah saksi penting kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta. Pemanggilan tersebut terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2018.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK, Febri Diasnyah, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penyidik KPK memanggil sejumlah saksi, masing-masing bernama Mantes, Jefri Hendrik dan Cecep Suryana. Saksi Mantes akan diperiksa untuk tersangka ZZ (Zumi Zola), sedangkan Jefri Hendrik dan Cecep Suryana diperiksa untuk tersangka lainnya, yaitu Arfan.
“Penyidik KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus perkara korupsi pembahasan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, masing-masing Mantes, Jefri Hendrik dan Cecep Suryana. Pemanggilan sekaligus pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan sejumlah tersangka,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Kasus korupsi pembahasan APBD Provinsi Jambi tersebut telah menjerat Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola dan sejumlah pejabat lainnya. Yang bersangkutan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu hingga saat ini penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus suap APBD Provinsi Jambi, masing-masing Zumi Zola, Arfan, Erwan Malik Supriono. Kasus tersebut awalnya berhasil diungkap KPK pada saat melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di sejumlah lokasi di wilayah Provinsi Jambi.
Penyidik KPK masih terus berupaya mengembangkan penyelidikan terkait kasus perkara suap pembahasan APBD Provinsi Jambi. Sudah banyak saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK, namun hingga saat ini penyidik KPK belum juga menahan tersangka utama yaitu Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola.
Zumi Zola diketahui secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada 24 Januari 2018. Meskipun belum ditahan penyidik KPK, namun yang bersangkutan secara resmi telah dimasukkan dalam daftar cekal. Sehingga Zumi Zola tidak bisa bepergian ke luar negeri atau meninggalkan Indonesia oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).