Serikat Pekerja Sumbar Berharap Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMP
Editor: Satmoko
PADANG – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sumatera Barat (Sumbar), Arsukman Edi berharap, perusahaan-perusahaan yang ada di Sumbar membayarkan upah buruh sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang telah diputuskan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketetapan pemerintah untuk UMP 2018 ini, bagi daerah di Sumbar UMP sebesar Rp2,1 juta. Upah ini naik dibandingkan tahun 2017 lalu yang berada di angka Rp1,9 juta.
“Rp2,1 juta itu angka yang cukup besar. Tentunya dengan kondisi harga yang terbilang cukup tinggi di era sekarang, Rp2,1 juta cukup membantu kebutuhan hidup,” katanya, Selasa (13/2/2018).
Untuk itu, Edi berharap kepada perusahaan agar mematuhi upah buruh yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Apalagi di Sumbar cukup banyak perusahaan yang tidak membayarkan upah buruh sesuai dengan UMP yang ditetapkan.
Ia menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang terbilang besar yang ada di Sumbar, telah mematuhi upah untuk buruh sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan. Bahkan membayarkan upah lebih dari UMP .
“Jadi perusahaan yang belum sanggup membayarkan upah sesuai UMP ialah perusahaan yang tergolong masih kecil yang memiliki karyawan sekira puluhan,” ucapnya.
Edi mengaku, melihat pada tahun-tahun sebelumnya, cukup banyak buruh yang melaporkan persoalan upah ke K-SPSI Sumbar. Laporan yang masuk kebanyakan tentang perusahaan yang tidak membayarkan upah buruh sesuai UMP.

Sementara, untuk tahun ini, Edi menyatakan belum ada laporan dari buruh, karena gaji yang diterima buruh pada Januari 2018 kemarin, merupakan gaji dari kerja yang dilakukan pada bulan Desember 2017. Sedangkan untuk gaji tahun ini, akan dinikmati pada Februari ini, dari kerja yang dilakukan pada Januari.
Ia juga meminta kepada Dewan Pengupahan untuk turut membantu buruh yang tidak mendapatkan hak upah yang tertuang dalam ketetapan UMP 2018. Bantuan yang diharapkan ialah menegur perusahaan yang tidak membayarkan upah buruh sesuai UMP .
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal mengatakan, UMP Sumbar ditetapkan Rp2,1 juta pada tahun 2018, atau naik dari Rp1,9 juta pada tahun ini.
Ia menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. Kenaikan itu sesuai SK Gubernur Nomor 562-879-2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni dari penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, kemudian dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan.
“Hal itu juga direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat,” tegasnya.