Kapal Ikan Sistem “Gaduhan” buat Nelayan
OLEH MUHAMAD KARIM
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memprogramkan untuk membangun 3.500 unit kapal ikan berkapasitas 3 GT -30 GT buat nelayan sejak tahun 2016 hingga kini.
Total bantuan kapal buat nelayan berjumlah 3.345 unit yang terdiri dari (i) kapal berukuran 3-4 groos ton (GT) sebanyak 1.365 unit; (ii) kapal 5 GT sebanyak 1.020 unit, (ii) kapal 10 GT sejumlah 720 unit, (iv) kapal 20 GT sebanyak 210 unit, dan, (v) kapal 30 GT sejumlah 30 unit (KKP, 2016).
Kapal buatan KKP ini diperuntukkan hendak memperkuat armada perikanan nasional. Imbasnya produksi perikanan nasional meroket. Akan tetapi sebelum pembagian kapal para pihak mesti mengawal prosesnya.
Pasalnya, program serupa sebelumnya berupa bantuan 1000 unit kapal INKA Mina unit mengalami kegagalan. Sebagian kapal besar mangkrak di pelabuhan-pelabuhan perikanan hingga berubah jadi onggokan sampah. Padahal harganya melampaui Rp 1 miliar per unit.
Penyebabnya terungkap, struktur bangunan bodi kapal bertolak belakang dengan budaya nelayan menangkap ikan, dan biaya operasionalnya mahal. Penulis lewat artikel ini menawarkan gagasan baru buat mengelola kapal bantuan ini agar sukses dan tidak mubazir.
Koperasi Nelayan
Kebijakan KKP ini sangatlah mulia karena hendak menggenjot produksi perikanan Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini tak hanya sekadar mengejar peningkatan produktivitas ikan (to be have). Melainkan juga meningkatkan harkat dan martabatnya nelayan sebagai warga negara di pesisir untuk mendapatkan pekerjaan dan perhidupan yang layak bagi kemanusiannya (to be more). Imbasnya mereka akan meraih kesejahteraan (welfare) dan kebahagiaan hidup (happines) yang berkelanjutan (sustainability) (baca: Pasal 27 ayat 2 UUD 1945).
Dalam implementasi program ini KKP memilih koperasi sebagai institusinya. Meskipun tak berada dalam kewenangannya. Pilihan KKP ini amat tepat. Hal ini disebabkan pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan itu. Di dalamnya mengandung dua pengertian terkait makna penguasan negara atas “cabang-cabang produksi yang penting yang menguasa hajat hidup orang banyak dikuasai negara”.
Pertama, bagi cabang-cabang produksi yang tidak dapat dikerjakan rakyat karena membutuhkan modal besar, teknologi tinggi, SDM terampil yang profesioal semacam MIGAS, tambang dan energi (listrik), jasa komunikasi (indosat) hingga industri strategis (pertahanan dan perkapalan) mau tidak mau harus dikelola negara lewat BUMN. Pengelolaan mirip model sosialisme negara.
Kedua, bagi cabang-cabang produksi yang bisa dikerjakan rakyat seperti perikanan tangkap ini mesti dikelola rakyat lewat koperasi. Hal ini mencerminkan hakekat demokrasi ekonomi yang telah termaktub dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945.
Supaya program ini sukses KKP mesti: pertama, memobilisasi nelayan dan merevitalisasi koperasi sebagai institusi yang mengejewantahkan demokrasi ekonomi di tingkat nelayan. Kedua, KKP memastikan proses institusionalisasi berlangsung mulus, transparan dan akuntabel sehingga tidak mengulangi kekeliruan program kapal INKA. Ketiga, KKP memastikan bahwa program pengadaan kapal ini adaptif dengan kondisi struktural maupun kultural.
Struktural terkait kebijakan di tingkat daerah. Kultural terkait pola hubungan patronase antara pemilik modal dan juragan yang kohesif dan tradisi menangkap ikan hingga geografi wilayah pesisir (tipe pantai, gelombang dan arus) serta karakteristik wilayah tangkapan yang beragam di seluruh perairan Indonesia. Jika ini absen, maka keberlanjutan implementasi program ini terancam gagal.
KKP mesti mempertimbangkannya secara matang karena jika gagal, maka KKP akan menghadapi tuntutan-tuntutan dari masyarakat maupun civil society. Hingga, kelas menengah komunitas perikanan yang mendelegitimasi kebijakan-kebijakan KKP yang sudah berjalan pada rel yang benar.
Sistem Gaduhan
Sistem gaduhan selama ini dipraktekkan dalam bidang peternakan sapi perah. Mekanismenya sapi perah anakan berumur 3-4 bulan dipelihara petani. Sapi tersebut disetor ke koperasi sebagai tabungan petani. Sapi dewasa betina dikawinkan dengan sapi jantan dewasa agar menghasilkan anakan. Jika anaknya yang lahir dua ekor, maka dibagi dua antara petani dan koperasi masing-masing 1 ekor. Jika hanya 1 ekor anaknya maka diberikan ke petani untuk digaduhkan dan jika beranak lagi 1 ekor diberikan ke koperasi.
Sistem gaduhan ini dilakukan secara berkelompok yanng semuanya menjadi anggota koperasi. Praktek ini sebetulnya dapat juga direplikasi dalam bidang perikanan untuk menggaduhkan bantuan kapal dari KKP dengan memberdayakan koperasi. Kapal yang diberikan KKP diberikan ke koperasi dan dikelola nelayan secara kelompok sebagai anggota koperasi dengan sistem gaduhan.
Hasil tangkapan ikan nelayan dibagi dua yaitu untuk koperasi dan kelompok nelayan. Hasil tangkapan nelayan yang diserahkan ke koperasi digunakan untuk mencicil kapal yang digaduhkan, sedangkan bagian yang diperoleh nelayan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Hasil cicilan nelayan yang dibayarkan lewat koperasi dipergunakan kembali untuk membeli kapal baru untuk digaduhkan lagi kepada nelayan yang belum memiliki kapal baik yang berada dalam kelompok mereka maupun kepada calon anggota koperasi yang baru.
Prasyarat nelayan yang bisa mendapatkan kapal gaduhan tersebut (i) anggota koperasi lain dalam kelompok nelayan yang belum memiliki kapal; atau (ii) nelayan yang bakal menjadi calon anggota koperasi. Praktek gaduhan ini merupakan “model ekonomi berbagi” berbasis kearifan lokal masyarakat dalam sistem kelembagaan koperasi sebagai perwujudan arsitektuk ekonomi rakyat. Melalui praktek ini masyarakat memiliki (i) sikap gotong royong (kolektivitas) untuk mewujudkan kemakmuran bersama; (iii) kemauan berbagi untuk mempraktekkan sistem tanggung renteng, jika mengalami kerugian akibat ada anggota pengaduh kapal ikan terlambat melunasi cicilan kapal kepada koperasi.
Agar praktek gaduhan ini berjalan berkelanjutan (sustainable), maka koperasi mesti menjalin kemitraan setara dengan perusahaan negara (BUMN) maupun perusahaan swasta terutama dalam proses pemasaran hasil tangkapan nelayan dan supporting dari aspek saprotan yang mendukung aktivitas penangkapan, misalnya BBM.
Hal ini dapat dikerjasamakan dengan BUMN (Pertamina) yang ia menjamin penyediaan bahan bakar minyak (BBM) berupa bensin dan solar.
Hal ini penting karena input terbesar (sekitar 75 %) dari aktivitas penangkapan adalah BBM. UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam masih memperlakukan nelayan untuk membayar sendiri BBM.
Jadi, dalam implementasi bantuan kapal KKP agar tidak mubazir dan mangkrak seperti 1000 unit kapal INKA, maka mekanisme kelembagaannya perlu disiapkan secara matang. Agar supaya mekanisme ini dapat berjalan berkelanjutan dan berimbas positif bagi kehidupan sosial ekonomi nelayan.
Jika, tidak demikian, maka tidak menutup kemungkinan dalam program ini akan dibajak para pemburu rente dengan cara membuat koperasi jadi-jadian yang memanfaatkan dan memanipulasi keanggotaan nelayan seolah-olah berkoperasi. Nelayan pun hanya dijadikan alat oleh pemburu rente untuk mendapatkan kapal tersebut.
KKP mesti mengantisipasi hal ini secara dini agar program ini tidak terancam gagal. Agar implementasi model kelembagaan ini berjalan efektif, maka KKP khususnya Dirjen Penangkapan menyiapkan Pedoman Teknis dan SOP sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan simpang siur dan carut marut. Terutama proses-proses institusionalisasi koperasi.
Jadi, betul-betul program ini menjadi sebuah Gerakan Solidaritas Ekonomi pada tingkat akar rumput (nelayan) dan supra struktural negara untuk ikut berkontribusi secara total dalam mengoperasionalkan.
Umpamanya, sekarang ini Kementerian Desa punya dana besar. Mestinya bisa sebagian dana itu dialokasikan buat nelayan tapi mesti diberi dukungan tata kelola keuangan yang profesional dan arahan perumusan program yang tepat serta jelas. Sebab, jangan sampai dana desa itu jadi bancakan elit-elit desa hingga substansi alokasi jadi salah kamar. ***
Muhamad Karim, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Dosen Universitas Trilogi Jakarta