Dana Kampanye Paslon Dibatasi Rp7,2 Miliar

Ilustrasi. Dokumentasi CDN

BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara membatasi dana kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota daerah itu maksimal Rp7,2 miliar lebih.

“Sejak Senin malam (12/2), kami sudah rapat koordinasi dengan pihak paslon penggunaan dana kampanye tidak boleh lebih dari Rp7,254.071.000. Kampanye itu antara lain rapat umum dan rapat terbatas,” kata Koordinator Divisi Hukum KPU Baubau, Edi Sabara, di Baubau, Rabu.

Menurut dia, seluruh paslon melaporkan dana kampanye sebanyak tiga kali, yakni tahap I tanggal 14 Februari, tahap II tanggal 24 April dan terakhir tanggal 27 Juni 2018.

“Ada rekening khusus atas nama paslon untuk mengetahui sumbangan yang masuk dan pengeluaran kampanye. Itu kalau tidak dilaporkan ke kami bisa berdampak pada pembatalan calon,” katanya.

Dia mengatakan, untuk sumbangan perseorangan dana kampanye juga dibatasi maksimal Rp75 juta selama masa kampanye. Sedangkan, sumbangan perusahaan atau kelompok paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, pihaknya juga akan membuatkan alat peraga kampanye seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk untuk Paslon seperti baliho yang lima buah ukuran 4×7 meter, umbul-umbul delapan buah dan spanduk dua buah per kelurahan.

“Paslon bisa menambah baliho, umbul-umbul dan spanduk, maksimal 150 persen dari jumlah yang kami sediakan, tapi perlu hati-hati jangan membuat baliho yang ukurannya lebih dari yang kami siapkan,” pungkas Edi. (Ant)

Lihat juga...