Hakim Tolak Dakwaan Jaksa, Nelly Hidup Udara Bebas
Editor: Irvan Syafari
Lebih Subsidair : Perbuatan Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa dari dakwaan yang diterima, Penasehat Hukum menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi):
Pertama, tentang Perubahan Dakwaan. Jaksa atau JPU pada persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, 11 Januari 2018 yang dihadiri Para Penasihat Hukum terdakwa Nelly Rosa Yulhiana, Jaksa/Penuntut Umum tanpa berbicara atau izin ke Majelis Hakim, langsung ke depan dipersidangan dengan cepatnya mengajukan perubahan atas Surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-883/JKTSEL/12/2017 sehingga menimbulkan kegaduhan persidangan karena Penasehat Hukum menolak.
“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 144 ayat (2) KUHAP bahwa perubahan hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang di mulai. Bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah melanggar Pasal 144 KUHAP atas Perubahan Dakwaan walaupun menurut Jaksa Penuntut Umum hanya perpindahan susunan saja” kata Sulistyowati.
Maka menurutnya, sangat tepat alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak dakwaan atau tidak dapat diterima. Kedua lanjutnya, dakwaan tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel).
Dalam dakwaan kesatu dan kedua, dalam penjabarannya tidak ada kejelasan secara rinci dan spesifik yaitu pada halaman 3 alenia ke-2, halaman 5 alenia ke-2, halaman 7 alenia ke-2, dan halaman 10 alenia ke-1.