Hakim Tolak Dakwaan Jaksa, Nelly Hidup Udara Bebas

Editor: Irvan Syafari

Sementara itu Koordinator Tim Advokasi Pribumi Indonesia, Sulistyowati saat puas dengan putusan sela oleh Majelis Hakim karena hal itu sesuai dengan Nota Pembelaan yang mereka bacakan sebelumnya. Dan bersyukur Allah menunjukkan mana yang benar dan salah lewat para hakim.

Allahu Akbar… Allah menunjukkan kuasa-Nya. Ternyata Allah berkehendak membebaskan Nelly melalui para hakim dan upaya Penasehat Hukum dalam Nota Keberatan atau Eksepsi. Kami bersyukur kepada Allah yang telah memberikan kebebasan ini dan bangga kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara karena memutus dengan dasar hukum yang tepat dan hari nurani. Meskipun, mungkin saja banyak tekanan untuk menolak eksepsi kami,” kata Sulistyowati

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Nelly di persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut ;
Pertama : Perbuatan Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua : PRIMAIR – Perbuatan Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subsidair : Perbuatan Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lihat juga...