KPK Periksa 24 Saksi Kasus TPPU Taufiqrurrahman
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 24 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi atas tersangka Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman.
“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan 24 saksi untuk tersangka Taufiqurrahman dalam gugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan terhadap 24 saksi itu dilakukan di kantor Kepolisian Resor Kota Madiun, Jawa Timur.
Febri mengatakan saksi-saksi yang diperiksa adalah dari unsur dokter, swasta, dan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.
“Materi pemeriksaan terkait dengan pendalaman mekanisme penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Taufiqurrahman,” ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait “fee” proyek, “fee” perizinan, dan “fee” promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.
Terhadap Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.