Hakim Tolak Dakwaan Jaksa, Nelly Hidup Udara Bebas

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA — Hari Rabu (31/1/2018) mungkin hari yang bersejarah dan bahkan istimewa buat Nelly Rosa Yulhiana sebagai terdakwa dalam kasus mengupload tentang bisnis James Ryadi dengan judul Lippo Way. Ia dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari segala dakwaan jaksa yang tidak dapat diterima dalam surat dakwaan penuntut umum.

Dengan ditolaknya dakwaan dari JPU oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Sianturi, SH, MH dan hakim anggota Cepi Iskandar, SH,MH serta Suswanti, SH, M.Hum, maka otomatis Nelly akan terbebas dari tahanan. Dan memulai babak baru dalam kehidupannya bersama keluarga.

Nelly adalah aktivis yang memiliki keberanian untuk berbicara dan menyuarakan kebenaran demi rakyat dan bangsa Negara Indonesia yang dicintainya. Tapi karena keberaniannya, Beliau dikriminalisasi dalam jeruji besi, dan tentu masih banyak kasus lain yang serupa saat ini sedang diperkarakan dan ini merupakan satu dari ratusan kasus yang bergulir di meja hijau.

“Saya bersyukur kepada Allah, telah menunjukkan kebenaran lewat hakim. Tentu ini menjadi sejarah tersendiri bagi saya dan keluarga saja, karena bisa berkumpul kembali,” kata Nelly usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Tak lupa Nelly juga mengungkapkan terima kasih kepada tim penasehat hukumnya, selalu mendampingi dan mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membela dirinya di persidangan hingga akhirnya bebas dari segala tuntutan atau dakwaan JPU.

“Terima kasih kepada para tim advokasi pribumi Indonesia yang membantu, dan mendampingi saya selama sidang maupun di luar sidang pengadilan. Dan perjuangan kita telah sampai dan berhasil, sekali lagi terima kasih,” ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Tim Advokasi Pribumi Indonesia, Sulistyowati saat puas dengan putusan sela oleh Majelis Hakim karena hal itu sesuai dengan Nota Pembelaan yang mereka bacakan sebelumnya. Dan bersyukur Allah menunjukkan mana yang benar dan salah lewat para hakim.

“Allahu Akbar… Allah menunjukkan kuasa-Nya. Ternyata Allah berkehendak membebaskan Nelly melalui para hakim dan upaya Penasehat Hukum dalam Nota Keberatan atau Eksepsi. Kami bersyukur kepada Allah yang telah memberikan kebebasan ini dan bangga kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara karena memutus dengan dasar hukum yang tepat dan hari nurani. Meskipun, mungkin saja banyak tekanan untuk menolak eksepsi kami,” kata Sulistyowati

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Nelly di persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut ;
Pertama : Perbuatan Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua : PRIMAIR – Perbuatan Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subsidair : Perbuatan Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih Subsidair : Perbuatan Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bahwa dari dakwaan yang diterima, Penasehat Hukum menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi):
Pertama, tentang Perubahan Dakwaan. Jaksa atau JPU pada persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, 11 Januari 2018 yang dihadiri Para Penasihat Hukum terdakwa Nelly Rosa Yulhiana, Jaksa/Penuntut Umum tanpa berbicara atau izin ke Majelis Hakim, langsung ke depan dipersidangan dengan cepatnya mengajukan perubahan atas Surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-883/JKTSEL/12/2017 sehingga menimbulkan kegaduhan persidangan karena Penasehat Hukum menolak.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 144 ayat (2) KUHAP bahwa perubahan hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang di mulai. Bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah melanggar Pasal 144 KUHAP atas Perubahan Dakwaan walaupun menurut Jaksa Penuntut Umum hanya perpindahan susunan saja” kata Sulistyowati.

Maka menurutnya, sangat tepat alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak dakwaan atau tidak dapat diterima. Kedua lanjutnya, dakwaan tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel).

Dalam dakwaan kesatu dan kedua, dalam penjabarannya tidak ada kejelasan secara rinci dan spesifik yaitu pada halaman 3 alenia ke-2, halaman 5 alenia ke-2, halaman 7 alenia ke-2, dan halaman 10 alenia ke-1.

“Dalam Surat Dakwaan tersebut tidak jelas dan kabur karena terdapat begitu banyak bintang-bintang (*) yang kami tidak ketahui maksud dari adanya tanda bintang (*) tersebut. Apa yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dikatakan sebatas Clerical Error,” jelas Sulistyowati.

Dari semua peristiwa tersebut, telah menunjukkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan tidak dipenuhinya persyaratan dalam pembuatan Surat Dakwaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3). Dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan tersebut dapat dikatakan batal demi hukum.

Lihat juga...