Hakim Tolak Dakwaan Jaksa, Nelly Hidup Udara Bebas
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Hari Rabu (31/1/2018) mungkin hari yang bersejarah dan bahkan istimewa buat Nelly Rosa Yulhiana sebagai terdakwa dalam kasus mengupload tentang bisnis James Ryadi dengan judul Lippo Way. Ia dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari segala dakwaan jaksa yang tidak dapat diterima dalam surat dakwaan penuntut umum.
Dengan ditolaknya dakwaan dari JPU oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Sianturi, SH, MH dan hakim anggota Cepi Iskandar, SH,MH serta Suswanti, SH, M.Hum, maka otomatis Nelly akan terbebas dari tahanan. Dan memulai babak baru dalam kehidupannya bersama keluarga.
Nelly adalah aktivis yang memiliki keberanian untuk berbicara dan menyuarakan kebenaran demi rakyat dan bangsa Negara Indonesia yang dicintainya. Tapi karena keberaniannya, Beliau dikriminalisasi dalam jeruji besi, dan tentu masih banyak kasus lain yang serupa saat ini sedang diperkarakan dan ini merupakan satu dari ratusan kasus yang bergulir di meja hijau.
“Saya bersyukur kepada Allah, telah menunjukkan kebenaran lewat hakim. Tentu ini menjadi sejarah tersendiri bagi saya dan keluarga saja, karena bisa berkumpul kembali,” kata Nelly usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Tak lupa Nelly juga mengungkapkan terima kasih kepada tim penasehat hukumnya, selalu mendampingi dan mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membela dirinya di persidangan hingga akhirnya bebas dari segala tuntutan atau dakwaan JPU.
“Terima kasih kepada para tim advokasi pribumi Indonesia yang membantu, dan mendampingi saya selama sidang maupun di luar sidang pengadilan. Dan perjuangan kita telah sampai dan berhasil, sekali lagi terima kasih,” ungkapnya.