Berstatus Tersangka, Bupati Jombang Langsung Ditahan Penyidik KPK
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Jombang NSW langsung ditahan. Berselang beberapa saat kemudian, tersangka lainnya. IS, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang juga terlihat mengenakan rompi tahanan KPK.
Penahanan tersebut dilakukan penyidik KPK agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK sudah mengantongi minimal dua alat bukti, sehingga cukup untuk menetapkan status tersangka kepada NSW dan IS.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan terkait penahanan yang dilakukan penyidik KPK kepada NSW dan IS. Kedua tersangka tersebut untuk sementara akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta.
“Bupati Jombang NSW dan Plt Kepala Dinas Kabupeten Jombang yaitu IS malam ini
langsung ditahan. Sebelumnya yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan selama 1 X 24 jam, NSW dan IS untuk sementara dititipkan di salah satu cabang KPK Jakarta” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Febri juga menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah fakta-fakta terkait OTT Bupati Jombang. Salah satu yang diungkap peyidik KPK adalah “arisan”. Yang dimaksud arisan adalah kegiatan berupa pengumpulan uang atau dana yang dilakukan mulai dari level Kepala Dinas (Kadis) hingga jajaran yang ada dibawahnya.
Pengumpulan uang tersebut diduga sebagai pungutan liar atau pungli atas perintah Kepala Daerah yang bersangkutan atau Bupati Jombang. Dana pungutan liar tersebut diambilkan dari anggaran mekanisme jaminan kesehatan nasional yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) dari 34 Puskesmas yang ada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan penelusuran KPK, jumlah total dana arisan yang berhasil dikumpulkan tersangka IS diperkirakan mencapai Rp434 juta. Diduga kegiatan sudah berlangsung sejak Juni 2017.
Tersangka IS mengaku telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada tersangka NSW, yaitu sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.
Sementara itu menurut pengakuan NSW, sebagian uang tersebut diketahui sempat dipergunakan untuk membayar keperluan iklan yang sempat dimuat di sebuah media surat khabar lokal di Jombang, Jawa Timur yaitu sebesar Rp50 jura. NSW secara resmi juga telah mendaftarkan diri untuk maju kembali dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2018 hingga 2022.