Begini Cara Presiden Soeharto Mempertimbangkan Proyek Pemerintah
Editor: Satmoko
Terkait penjadwalan kembali proyek-proyek pembangunan yang sedang ditangani pemerintah tersebut, Presiden Soeharto menginstruksikan pada berbagai jajaran menteri maupun instansi, yaitu Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pernbangunan Nasional/Ketua BAPPENAS, Menteri/Sekretaris Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Gubernur Bank Indonesia, Direktur Utama Pertamina, dan Direktur Utama PT. Aneka Tambang.
Pelaksanaan penjadwalan kembali proyek-proyek di lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi dengan ketentuan-ketentuan seperti di antaranya, Proyek Aromatik Plaju Sumatera Selatan, yang pada tahap pertama dilaksanakan pembangunan bagian dari proyek Aromatik menghasilkan P.T.A. (Purified Terephtalic Acid), memperkecil kapasitasnya yang semula 225.000 ton menjadi 150.000 ton per tahun.
Kegiatan proyek ini secara keseluruhan, dengan penyesuaian kapasitas produksi P.T.A. tersebut di atas, dilanjutkan sampai selesai, sehingga bilamana keadaan ekonomi negara memungkinkan dapat segera digunakan bagi pembangunan tahap berikutnya. Sambil menunggu selesainya pembangunan bagian dari Proyek Aromatik yang menghasilkan paraxylene, bahan baku untuk pabrik P.T.A. tersebut, untuk sementara diimpor.
Kemudian, Proyek Kilang Musi Sumatera Selatan. Pada tahap pertama diusahakan untuk meningkatkan efisiensi pada kilang Sungai Gerong dan Plaju dengan mengadakan pembaharuan teknik atau teknologi pada unit-unit yang ada untuk meningkatkan produktivitas. “Front-End Engineering” yang waktu itu sedang dilaksanakan dilanjutkan hingga selesai. Hasil dari “Front-End Engineering” tersebut merupakan persiapan untuk pembangunan Kilang Musi selanjutnya setelah keadaan ekonomi negara memungkinkan.