Begini Cara Presiden Soeharto Mempertimbangkan Proyek Pemerintah

Editor: Satmoko

Pada zaman Orde Baru, Presiden Soeharto mempertimbangkan dengan sangat matang sebuah proyek pemerintah dengan membicarakan lebih dulu dengan jajaran para menteri bawahannya. Kalau para peserta tender memang tidak memenuhi persyaratan maka dengan tegas memutuskan proyek pemerintah tersebut ditender ulang.

Hal tersebut terjadi pada 26 Februari 1990, sebagaimana dilansir dalam http://www.soeharto.co mengutip buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993, yang ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003, bahwa Presiden Soeharto mengadakan pembicaraan selama dua jam lebih dengan Menko Ekuin Radius Prawiro, Menteri/Sekretaris Negara Moerdiono, Menteri/Ketua Bappenas Saleh Afiff, Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Soesilo Soedarman, Menteri Riset dan Teknologi BJ Habibie.

Hasil dari pertemuan yang berlangsung di Cendana itu adalah berupa keputusan pemerintah untuk mengadakan tender ulang secara terbatas terhadap proyek Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI) II dalam waktu secepatnya. Keputusan ini diambil antara lain karena peserta tender sebelumnya tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Inpres No. 8 Tahun 1984.

Presiden Soeharto pernah melakukan penjadwalan kembali proyek-proyek pembangunan yang sedang ditangani pemerintah. Sebagaiman lnpres No. 12 Tahun 1983 tanggal 14 Mei 1983. Hal itu dilakukan dengan menimbang, antara lain untuk mengatasi akibat dari resesi ekonomi dunia yang telah berlangsung di Indonesia.

Indonesia perlu mengambil berbagai langkah untuk pengamanan dan kelancaran perekonomian serta pembangunan nasional dalam jangka panjang. Oleh karena itu perlu segera mengambil langkah-­langkah untuk penjadwalan kembali pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang sedang ditangani oleh berbagai departemen/instansi yang bersangkutan.

Lihat juga...