LAMPUNG – Kewajiban membaca buku minimal 15 menit sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah secara rutin dilakukan SDN 1 Kuripan.
Kepala Sekolah SDN 1 Kuripan Kecamatan Penengahan, Muslimah, menyebut program wajib baca buku 15 menit merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah dijalankan sejak tahun 2015.
Muslimah menyebut, para siswa telah difasilitasi oleh sekolah dengan ribuan buku yang disediakan oleh perpustakaan sekolah. Buku bacaan yang disediakan disebutnya selain buku pelajaran sekolah sekaligus buku penunjang di antaranya sastra ,fiksi, majalah serta buku lain yang ada di perpustakaan.
“Program ini sudah kami jalankan hampir selama dua tahun lebih dan dampaknya sangat positif karena melatih kedisiplinan siswa sebelum belajar membaca buku dari perpustakaan,” terang Muslimah, Kepala Sekolah SDN 1 Kuripan Kecamatan Penengahan, saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (8/2/2018).
Muslimah yang juga mengajar mata pelajaran Matematika di kelas 6 tersebut mengaku, kegiatan membaca buku 15 menit sebelum pelajaran ikut mengubah perilaku siswa yang sebelumnya tidak memiliki aktivitas sebelum pelajaran. Kewajiban yang didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti salah satunya mendorong minat baca.