1 X 24 Jam KPK Tentukan Status Hukum Bupati Jombang

Editor: Mahadeva WS

Juru Bicara KPK Febridiansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) miliki waktu 1×24 jam untuk memastikan status Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW). Sang bupati tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan dan Sabtu (3/2/2018) malam sudah menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, direncanakan pimpinan KPK akan menggelar konferensi pers  terkait OTT di Jombang tersebut pada Minggu (4/2/2018). Konferensi pers tersebut akan menetapkan status hukum Bupati NSW. Apakah yang bersangkutan hanya sebagai saksi atau menjadi tersangka.

“Konferensi pers terkait penetapan status hukum sejumlah orang yang terjaring OTT KPK dipastikan digelar Minggu (4/2/2018). Penyidik KPK punya waktu 1 X 24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing Bupati Jombang NSW dan satu orang lainnya yang saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK,” jelas Febri di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (3/2/2018).

Saat ditanya wartawan apakah Bupati Jombang NSW terlibat dalam kasus dugaan korupsi, Febri Diansyah mengaku, belum mendapatkan informasi secara lengkap. Baik itu informasi dari Pimpinan maupun dari penyidik KPK. Hanya saja bisa dipastikan kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan jabatan NSW sebagai seorang pejabat penyelenggara negara atau dalam hal ini kapasitasnya sebagai Bupati Jombang, Jawa Timur.

“Yang jelas Minggu besok akan kita sampaikan secara rinci dan lengkap terkait kegiatan penindakan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, dimohon kirannya teman-teman wartawan sabar menunggu,” pungkas Febri.

Sebelumnya KPK menyebut telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang di Jombang Jawa Timur. Disebut-disebut salah satu tersangka yang berhasil tertangkap tangan adalah Bupati Jombang NSW. (Baca: https://www.cendananews.com/2018/02/bupati-jombang-terjaring-ott-kpk.html)

Lihat juga...