Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait KTP-El

JAKARTA — Yasonna H. Laoly, hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama hampir dua jam. Yasonna diperiksa sebagai saksi atas tersangka ASS dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-El.

Sebelum meninggalkan Gedung KPK Jakarta, Yasonna memberikan keterangan singkat kepada wartawan, bahwa kedatangannya ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Tidak banyak keterangan yang diberikan Yasonna kepada wartawan, berkali-kali dirinya meminta kepada wartawan untuk bertanya lamgsung kepada penyidik terkait seputar materi pertanyaan kepada penyidik KPK.

Yasonna sebelumnya sempat beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK, namun yang bersangkutan tidak datang karena alasan kesibukannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Dalam surat dakwaan yang sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, sempat disebutkan nama Yasonna Laoly diduga menerima sejumlah aliran dana yang berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El).

“Kedatangan saya ke sini dalam rangka memenuhi undangan pemeriksaan penyidik KPK dalam kapasitas saya sebagai mantan anggota komisi II DPR RI. Tadi di dalam sempat ditanya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Sudah itu saja yang bisa saya sampaikan. Silahkan tanyakan langsung saja hal lainnya kepada penyidik KPK”, katanya, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Tersangka ASS merupakan mantan Direktur Urama (Dirut) PT. Quadra Solution, salah satu perusahaan anggota konsorsium pemenang lelang tender proyek pengadaan KTP-El. ASS diduga berperan sebagai pihak perantara suap atau memberikan uang kepada sejumlah pejabat pemerintah maupun kepada anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, menjelaskan, bahwa penyidik KPK memang memanggil sejumlah mantan anggota komisi II DPR RI yang diduga telah menerima sejumlah aliran dana dari proyek pengadaan KTP-El.

“Pemeriksaan Yasonna untuk melengkapi berkas perkara tersangka ASS sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta”, pungkasnya.

Lihat juga...