Rita Widyasari, Tersangka Pencucian Uang Diperiksa KPK

Sementara itu, penyidik KPK juga menemukan bukti, bahwa Rita Widyasari dan Khairuddin sebagai Komisaris PT. Media Bamgun Bersama (MBB) diduga menerima sejumlah aliran dana yang diduga sebagai suap atau gratifikasi sebesar 775 ribu Dolar Amerika (USD) atau sekitar Rp6,975 miliar, sebagai imbalan terkait pengajuan sejumlah perizinan proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.

Lihat juga...