Rita Widyasari, Tersangka Pencucian Uang Diperiksa KPK
JAKARTA —- Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari, hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara mengalihkan atau mengubah bentuk uang haram atau aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, kali ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik KPK kepada Rita Widayasari, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi lainnya, yaitu penerimaan suap atau gratifikasi.
“Benar yang bersangkutan (Rita Widyasari) saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat tersangka lainnya, yaitu Khairuddin, seorang pengusaha dan rekan bisnis Rita Widyasari. Ini merupakan pemeriksaan pertama dalam kasus perkara pencucian uang”, kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Berdasarkan penyelidikan KPK, Rita Widyasari dan Khairuddin selama ini telah mengumpulkan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi dan melakukan pencucian uang sebesar Rp436 miliar. Uang yang diduga diperoleh dari hasil korupsi tersebut diketahui telah diubah dalam bentuk aset dan barang berharga lainnya.
Uang tersebut kemudian diketahui telah dibelikan sejumlah properti berupa apartemen, tanah, bangunan dan sejumlah mobil mewah, tas bermerk hingga perkebunan kelapa sawit yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.
Rita Widyasari dijerat KPK dengan dua tuduhan sekaligus, masing-masing penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita Widyasari bersama Hery Susanto, Direktur Utama (Dirut) PT. Sawit Golden Prima (SGP) telah ditetapkan sebagai tersangka. Rita Widyasari sebagai penerima suap dan Hery Susanto sebagai pemberi suap.
Sementara itu, penyidik KPK juga menemukan bukti, bahwa Rita Widyasari dan Khairuddin sebagai Komisaris PT. Media Bamgun Bersama (MBB) diduga menerima sejumlah aliran dana yang diduga sebagai suap atau gratifikasi sebesar 775 ribu Dolar Amerika (USD) atau sekitar Rp6,975 miliar, sebagai imbalan terkait pengajuan sejumlah perizinan proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.