Polisi: Ngawi Pintu Masuk Peredaran Narkoba Jateng

NGAWI – Selama 2017, Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangani 18 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayahnya.

“Dari 18 kasus narkoba tersebut, sebanyak 13 perkara di antaranya merupakan kasus peredaran sabu-sabu dan lima perkara lainnya tentang peredaran narkoba jenis ganja,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, di Ngawi, Selasa (2/1/2018).

Pihaknya merinci, dari 13 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Polres Ngawi berhasil menangkap 16 orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,44 gram.

Sedangkan dari lima kasus peredaran narkoba jenis ganja, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 42,06 gram.

Maraknya kasus narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi disinyalir Kabupaten Ngawi tidak lagi hanya transit, namun telah menjadi daerah sasaran peredaran narkoba.

“Peredaran narkoba di Ngawi sudah dalam taraf mengkuatirkan. Kabupaten Ngawi disinyalir menjadi pintu masuk peredaran narkoba dari jaringan Jawa Tengah,” kata Kapolres.

Pranatal juga menjelaskan, selain kasus narkoba, Polres Ngawi juga menangani 19 perkara pelanggaran undang-undang kesehatan dengan mengamankan 20 orang tersangka.

Dari 19 kasus pelanggaran undang-undang kesehatan, barang bukti yang berhasl diamankan antara lain, puluhan kosmetik ilegal, puluhan jamu ilegal, dan ribuan butir pil obat daftar G.

Selain itu, Polres Ngawi juga menangani sebanyak 229 kasus peredaran minuman keras selama tahun 2017 dengan jumlah tersangka mencapai 319 orang.

“Barang bukti yang diamankan untuk kasus minuman keras adalah sebanyak 1.866 liter minuman keras yang didominasi dengan arak Jowo,” tambahnya.

Lihat juga...