Persemaian Permanen Lampung Distribusikan Dua Juta Bibit Pohon
Permintaan akan bibit bagi masyarakat yang akan menanam pohon cukup mudah dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Beberapa persyaratan untuk memperoleh bibit ke Persemaian Permanen di bawah KLHK tersebut di antaranya menyertakan fotocopy KTP, surat rekomendasi dari kepala desa, luasan lahan atau sket lokasi serta kelompok tani jika merupakan permintaan kelompok.
Setelah dilakukan verifikasi berkas sekaligus menunggu usia bibit sekitar dua bulan bibit maka bisa diambil oleh pemohon sehingga bisa langsung ditanam.
Muklas, salah satu warga Desa Budi Lestari dari Kecamatan Tanjungbintang menyebut, meminta bibit sebanyak 18.250 batang untuk luas lahan sebanyak 5 hektar. Rencananya, Muklas akan menanam bibit sengon bersama tanaman karet dengan alokasi per hektar mencapai 1.250 bibit.
Muklas menyebut, penanaman tersebut dilakukan untuk tanaman produksi yang akan diambil hasilnya berupa kayu untuk bahan palet. Bahkan ia menyebut dengan menanam sengon menjadi instrumen investasi yang bisa dipergunakan untuk jangka panjang.
Ia meminta bibit sengon setelah ada rekannya yang pernah meminta bibit sengon pada tahun 2012 dan telah berhasil memanen sekaligus menguntungkan secara ekonomi dari bibit yang berasal dari Persemaian Permanen Lampung.
