Perludem Minta Bawaslu Awasi Calon Kepala Daerah TNI-Polri
JAKARTA – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengawasi calon kepala daerah dari TNI dan Polri. Terutama berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan penyimpangan fasilitas jabatan.
Desakan untuk melakukan pengawasan tersebut dipicu oleh sudah adanya manuver kandidat pemilihan kepala daerah yang berasal dari anggota TNI dan Polri yang masih aktif.
“Kami melihat bahwa terdapat sebagian kandidat dari TNI dan Polri yang masih aktif, namun sudah terlebih dahulu melakukan manuver politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Selasa (9/1/2018).
Titi menyebut, TNI dan Polri memiliki struktur hirarki berupa garis komando. Oleh karenanya, sepanjang calon kepala daerah masih berstatus sebagai anggota TNI ataupun Polri aktif, potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan sangat mungkin terjadi.
Dengan risiko tersebut, Perludem mendorong Bawaslu melakukan pengawasan lebih terhadap para abdi negara yang berniat maju pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2018. “Hal ini akan membuka kemungkinan terjadinya pengerahan kekuatan militer ataupun polisi untuk memenangkan Pilkada. Bawaslu lakukan pengawasan atas potensi itu,” tandas Titi.
Perludem juga mendesak para anggota TNI dan Polri, yang merupakan calon kandidat kepala daerah, untuk segera melepaskan jabatan mereka. Hal itu sesuai amanat UU Pilkada dan pelarangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik yang termuat dalam UU No 34/2004 tentang TNI dan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 39 Ayat 2 UU TNI menyebut, bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sedangkan UU Polri Pasal 28 Ayat 1 menyebut, bahwa Kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Penegasan tentang larangan untuk berpolitik di dalam UU Polri dan UU TNI sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri.
“Dengan kata lain, sepanjang mereka masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri maka seharusnya mereka tidak boleh melakukan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan langkah-langkah politik lainnya,” pungkas Titi. (Ant)