Perda ZWPPK Sumbar Memiliki Ketentuan Soal Lokasi Wisata Pulau

PADANG — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat (Sumbar) Yosmeri mengatakan ada hal yang perlu dipahami terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (ZWPPK) terhadap lokasi wisata pulau di Sumbar.

Ia menjelaskan hal yang perlu dipahami itu ialah soal kondisi ekosistem laut yang ada di sekitar pulau. Artinya, di lokasi pulau sebelum dipilih menjadi lokasi wisata, perlu dikaji dulu di sekitar pulau, mulai dari sisi kiri, kanan, depan dan belakang pulau.

“Jadi jika terdapat kawasan yang memiliki terumbu karang dan tempat budidaya ikan atau pun kerang mutiara, maka kawasan pulaunya tidak boleh dijadikan tempat wisata, karena bisa merusak ekosistem laut,” ucapnya, Kamis (11/1/2018).

Ia menegaskan, jika hal demikian ditemukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, makan tidak akan mengeluarkan izin mereka untuk melakukan atraksi pariwisata di kawasan yang dituju.

Akan tetapi, jikapun lokasi pulau itu dinilai memiliki potensi yang besar dijadikan tempat wisata, maka upaya selanjutnya dilakukan ialah memindahkan budidaya yang dilakukan sekitar pulau yang akan dijadikan lokasi wisata pulau itu, ke tempat yang lain.

“Hal seperti itu pernah kita lakukan di Kawasan Wisata Bahari Mandeh, di mana di kawasan beberapa pulau ada budidaya terumb kerang. Jadi mengingat kawasan itu punya potensi yang besar sebagai tempat wisata, maka budidaya terumbu kerang kita pindahkan,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya Perda ZWPPK itu potensi laut Sumbar bisa dimanfaatkan, dengan komitmen untuk mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Dengan demikian Pemprov Sumbar juga membuka lebar jika ada investor yang ingin berinvestasi di pulau-pulau yang dinilai memiliki potensi wisata.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar belum lama ini telat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (ZWPPK) menjadi Perda.

Saat ini Perda tersebut masih dalam tahap evaluasi Kemendagri. Setelah selesai dievaluasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan segera merealisasikan kandungan dalam perda.

Hari ini Perda tersebut juga tengah dievaluasi Kemendagri. Langkah selanjutnya apabila sudah dievaluasi, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar akan segera lakukan penataan dan sosialisasi ke daerah.

Lalu juga akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penerapan secara detail dan teknis. Sehingga aplikasinya nanti, dalam pengembangan pariwisata pulau akan ada rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan untuk wilayah laut sekitar pulau, dan termasuk pembangunan dermaga.

Pada saat pengesahan Perda ZWPPK itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano mengatakan agar pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi tidak melanggar hak-hak masyarakat.

“Meskipun kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, jangan sampai melanggar hak-hak masyarakat,” ucapnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan kajian tim pembahas dan masukan dari fraksi-fraksi, DPRD mengambil kesimpulan untuk menetapkan Ranperda ZWPPPK menjadi Perda dengan catatan bahwa Perda tersebut akan dievaluasi Kemendagri.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), juga harus memberikan jaminan terkait daya tampung dan daya dukung dari UU Nomor 23 Tahun 2014. Ini akan berkaitan dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Kemudian, mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang perizinan pelabuhan, mengatur bahwa wewenang itu berada di pemerintah kabupaten dan kota sementara UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah menyebutkan bahwa pengelolaan wilayah P3K berada di pemerintah provinsi.

Arkadius menjelaskan, bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian untuk didiskusikan kembali dan disampaikan ke Kemendagri dalam evaluasi Perda ZWP3K yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat Yosmeri-Foto: M. Noli Hendra.
Lihat juga...