Ombudsman RI Kawal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018

BALIKPAPAN — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan serentak di sejumlah daerah termasuk Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu proyeksi kerja Ombudsman Republik Indonesia pada 2018. Dalam pelaksanaan pilkada serentak, Ombudsman RI akan mengawal dalam koridor kewenangan lembaga.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengungkapkan pada 2018 beberapa hal yang menjadi pengawasan pihaknya di antaranya pelaksanaan pilkada serentak. Namun dalam mengawal masih dalam koridor kewenangan lembaga.

“Pengawalan sesuai dengan kewenangan lembaga. Karena dalam pengawasan ada pelaksanaan pilkada ada bawaslu. Misalnya, masyarakat sudah melapor ke lembaga terkait tapi belum ada tindaklanjutnya kemudian melaporkan ke ORI maka kami menindaklanjutinya,” katanya saat kegiatan Refleksi dan Proyeksi Kerja 2018 di kantor ORI Kaltim yang berlokasi di Balikpapan.

Menurutnya, yang menjadi kewenangan ORI nantinya adalah yang terkait dengan dugaan maladministrasi lembaga publik dan layanan publik masyarakat.

“Layanan publik itu misalnya ada masyarakat yang belum masuk di DPT kemudian nanti kami tindaklanjuti. Tapi secara keseluruhan tugas kita mengawasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang dirugikan oleh lembaga-lembaga terkait dengan pelayanan publik penyelenggaran pemilukada,” sebut Ninik, Kamis (11/1/2018).

Dirinya berharap penyelenggara pilkada dapat menghindarkan diri dari maladministrasi.

“Harapannya pelaksanaan pilkada berjalan lancar, dan penyelenggara pilkada dapat menghindarkan darii maladministrasi,” harapnya.

Tidak hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pihaknya juga mengawasi penerapan elektronik KTP. Karena persoalan yang diperkirakan muncul adalah masyarakat yang belum melakukan perekaman tidak dapat menggunakan hal suaranya.

“Kemungkinan persoalan belum melakukan perekaman KTP elektronik ini juga bisa muncul, sehingga kami masih awasi dalam kinerja tahun 2018,” pungkasnya.

Selain itu, Ninik menuturkan pengawasan terhadap izin pertambangan, reklamasi dan penempatan lahan di pulau-pulau kecil juga akan dilakukan.

“Pengawasan lainnya kita juga awasi izin pertambangan dan reklamasi,” tutupnya.

Lihat juga...