Marzuki Alie tak Dilibatkan dalam Proyek KTP Elektronik

JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Marzuki Alie, telah usai diperiksa KPK. Ia meninggalkan gedung KPK setelah sempat menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Marzuki Alie sempat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. Dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya materi pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik KPK secara umum masih sama dengan pertanyaan sebelumnya.

Marzuki Alie mengatakan, secara umum materi pertanyaan penyidik KPK masih sama, yaitu seputar pembahasan dan aliran dana proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Sekali lagi saya tegaskan, meskipun pada waktu itu saya menjabat sebagai Ketua DPR RI, namun bukan berarti saya mengetahui semuanya. Jadi intinya saya tidak mengetahui atau tidak dilibatkan terkait pembahasan hingga penganggaran proyek e-KTP,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (8/1/2018).

Marzuki Alie juga menjelaskan bahwa sebenarnya salah satu fungsi dan tugasnya sebagai Ketua DPR RI adalah mengurusi masalah yang berhubungan dengan kedinasan. Sedangkan untuk urusan yang berkaitan dengan penganggaran merupakan kewenangan atau urusan Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan bersama Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Marzuki Alie juga membantah bahwa dirinya selama ini telah menerima sejumlah aliran dana dari proyek KTP-el yang sebelumnya sempat disebut-sebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Surat dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK masing-masing untuk tersangka Irman dan Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Marzuki Alie juga menjelaskan, meskipun dirinya tidak merasa mengetahui terkait seputar pembahasan KTP-el, namun sebagai warga negara yang baik dan taat hukum maka dirinya siap datang kapan pun untuk memenuhi panggilan dan pemeriksaan jika sewaktu-waktu keterangannya masih dibutuhkan oleh penyidik KPK.

“Pembahasan proyek pengadaan KTP-el yang dilakukan oleh Komisi II DPR itu kan sebenarnya lintas fraksi. Saya mendengar memang ada pembicaraan atau perencanaan terkait pembahasan proyek KTP-el, tapi saya tidak dilibatkan atau tidak terlibat dalam pembahasan proyek KTP-el tersebut. Hal tersebut sebelumnya sudah saya jelaskan kepada penyidik KPK,” pungkas Marzuki Alie.

Lihat juga...