KPK Tetapkan Rita Widyasari dan Khairuddin Tersangka Kasus Pencucian Uang

Petugas KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil TPPU di antaranya sejumlah kendaraan roda empat atau mobil masing-masing Toyota Alphard Velfire, Ford Everest dan Toyota Land Cruiser.

Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah dua unit apartemen di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur serta sejumlah dokumen terkait pemberian izin usaha pembukaan perkebunan sawit dan sejumlah bukti rekening lainnya.

Petugas KPK juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti lainnya di antaranya berupa koleksi tas wanita berbagai merek dengan jumlah sebanyak 40 buah. Total harga tas mahal tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Diduga tas tersebut dibeli dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita Widyasari selama dirinya menjabat sebagai Bupati Bupati Kutai Kertanegara.

“Kedua tersangka, masing-masing Rita Widyasari dan Khairuddin disangkakan telah melakukan perbuatan korupsi yaitu dengan tuduhan melakukan pencucian uang, keduanya telah melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” pungkas Laode M. Syarif.

Barang bukti tas mahal berbagai merek milik Rita Widyasari yang berhasil disita petugas KPK-Foto: Eko Sulestyono.
Lihat juga...