KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Tersangka Dugaan Suap

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif.

KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni FRI (Ketua KADIN HST) dan ABS (pihak swasta) sebagai pihak penerima suap, sedangkan pihak pemberi suap, yaitu DON (Dirut PT. Sugriwa Agung).

“Mereka sebelumnya terjaring  dalam operasi tangkap tangan (OTT) petugas KPK, masing-masing di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur” Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), saat jumpa pers di Gedung KPK. –Foto: Eko Sulestyono

Agus Rahardjo juga menjelaskan, bahwa sebenarnya ada 6 orang yang ikut ditangkap dan diamankan petugas KPK pada saat menggelar OTT, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan selama 1 x 24 jam, KPK hanya menetapkan 4 orang sebagai tersangka. KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti uang tunai dan juga sejumlah bukti transfer masing-maaing Rp1,8 miliar, Rp1,8 miliar, Rp65 juta dan Rp35 juta.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik KPK, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan dan pemberian sejumlah uang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Agus Rahardjo juga menjelaskan, bahwa kasus suap tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan sejumlah ruangan atau gedung perawatan sebagai bagian dari pengembangan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.

Bupati HST, Abdul Latif, diduga selama ini telah meminta jatah atau fee proyek sebesar 7,5 persen dari total keseluruhan anggaran proyek atau sekitar Rp3,5 miliar. Bahkan Bupati HST sempat menjanjikan akan memberikan izin kepada sejumlah pengusaha setempat asal sesuai dengan nilai imbalannya.

Salah satu proyek yang dijanjikan oleh Bupati HST kepada sejumlah pengusaha atau pihak swasta adalah rencana pembangunan proyek gedung atau ruangan Unit Gawat Darurat (UDG) RSUD Damanhuri, Kota Barabai, Kabupaten HST, Tahun Anggaran (TA) 2018. Namun, sebelum proyek pembangunan gedung UGD tersebut terwujud, petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah orang pada saat menggelar OTT.

“Pemberian uang suap tersebut diduga dilakukan selama periode September hingga Oktober sebesar  Rp1,8 miliar, sedangkan pemberian kedua dilakukan pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar, kemudian KPK juga berhasil menemukan sejulah uang brankas sebesar Rp65 juta dan Rp35 juta, petugas KPK juga berhasil menyita dan mengamankan sekitar 8 mobil mewah, di antaranya BMW, Rubicon, Hummer yang diduga merupakan milik Bupati HST Abdul Latif”, pungkas Agus Rahardjo.

Lihat juga...