KPK Selesai Periksa Ajudan Setya Novanto

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyelidikan terkait kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner warna hitam yang ditumpangi Setya Novanto.

KPK diketahui sempat melakukan pemeriksaan terhadap Hilman Mattauch, mantan kontributor sebuah stasiun televisi swasta yang pada malam itu diketahui mengemudikan mobil naas tersebut.

Kini penyidik KPK membutuhkan keterangan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reza Pahlevi, seorang anggota kepolisian yang pernah menjadi ajudan Setya Novanto.

Reza Pahlevi diduga sedan berada di dalam mobil tersebut malam itu bersama Mantan Ketua DPR RI itu pada saat kecelakaan tersebut terjadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta menjelaskan penyidik KPKtelah melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan Reza Pahlevi dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Menurut Febri kesaksian Reza Pahlevi dapat dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan terkait insiden kecelakaan mobil yang menimpa Novanto.

“Penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan ajudan Setya Novanto yaitu Reza Pahlevi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan terkait seputar kronologis peristiwa kecelakaan mobil dan juga sekaligus menghilangnya Setya Novanto. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK pada Kamis (18/1/2018) kemarin. Pemeriksaan tersebut dapat terwujud berkat adanya kerjasama atau sinergi yang baik antara Mabes POLRI dengan KPK,” kata Febridi Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Reza diduga ikut berada di dalam mobil pada saat kecelakaan tersebut terjadi. Namun hingga saat ini belum ada informasi apakah Reza Pahlevi juga ikut mengantarkan Novanto ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Febri juga belum bersedia memberikan keterangan apa saja materi pertanyaan yang sempat ditanyakan penyidik KPK kepada Reza.

Febri menambahkan karena Reza Pahlevi merupakan anggota kepolisian yang masih aktif, maka tentu saja penyidik KPK selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemeriksaan terhadap Reza sebenarnya dapat dilakukan secara bergantian, baik di Gedung KPK maupun di Mabes Polri.

“Sebenarnya penyidik KPK sebelumnya pernah melayangkan atau mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali kepada Reza Pahlevi. Namun saat itu yang bersangkutan tampaknya tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Baru kemarin yang bersangkutan bersedia hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta,” pungkas Febri.

Lihat juga...