KPK Benarkan Penggeledahan di Kantor Advokat Fredrich Yunadi
Mereka terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dengan sengaja melakukan segala cara untuk melindungi kepentingan terdangka Setya Novanto.
Fredrich Yunadi dan Bhimanesh Sutarjo melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu pengacara Fredrich Yunadi saat dihubungi wartawan rupanya juga belum merespon atau menjawab pertanyaan seputar kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK di kantornya.
Dirinya mengaku kebetulan sedang tidak ada di kantor saat KPK melakukan penggeledahan sejak pagi hingga siang tadi.