KKP Tidak Main-main Lakukan Proses Pengalihan Alat Tangkap Cantrang

“Kita maju bersama membangun perikanan Indonesia, meningkatkan ekspor dan budidaya Indonesia. Itu pekerjaaan kita semua,” kata Susi.

Nelayan Indonesia, lanjut Susi, seperti Presiden bilang semua rakyat kita. Nelayan cantrang dan nelayan tradisional rakyat kita.

Persoalan nelayan itu sudah ada dari 1995, baru kali ini jelas. Presiden Joko Widodo, kata Susi, tegaskan cantrang diberikan batas waktu sampai pengalihannya selesai, itu adalah satu kemajuan.

Susi juga menjelaskan, program KKP ingin memberdayakan nelayan menuju keberlanjutan dan kesejahteraan. Kedaulatan juga tugas utama, karena Kelautan dalam nama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kelautannya ini adalah kedaulatan. Tidak ada lagi polemik penenggelaman apa, itu sudah dijawab oleh Presiden, itu adalah penegakkan hukum. Jadi, jangan ditanya berhenti atau tidak, penegakan hukum masa berhenti, ya tidak boleh berhenti,” kata Susi.

Penegakan hukum itu banyak cara dan berarti membuat sistem, KKP hanya menenggelamkan. “Kalau melawan di tengah laut kita tenggelamkan, dan itu dibolehkan dalam undang-undang,” tuturnya.

Susi menjelaskan hampir semuanya masuk ke Pengadilan, diproses oleh Pengadilan, dan hakim yang memutuskan pemusnahan atau tenggelamkan. Pemusnahan bisa beragam, bisa disandarkan, alih fungsikan, tenggelamkan.

“Tapi yang pasti penegakan hukum tidak bisa diabaikan di sebuah negara yang ingin menjaga stabilitas dan sumber daya alamnya. Penegakan hukum harus berjalan terus, tidak bisa dicegat,” tegas Susi seraya mengatakan KKP ini masih bersama semua kepala daerah yang juga harus ikut bertanggung jawab terkait dengan persoalan yang dihadapi dan melibatkan para nelayan.

Lihat juga...