Kemenperin dan UNDP Susun Kebijakan Pengelolaan Limbah

Industri tekstil, alat transportasi, elektronika, dan telematika merupakan industri andalan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 s.d. 2035.

Menurut Ngakan, upaya kolaborasi Kemenperin dan UNDP ini sebagai wujud komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Stockholm melalui Undang-Undang No.19/2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (POPs).

Berdasarkan Konvensi Stockholm, telah teridentifikasi 12 bahan yang dikategorikan sebagai bahan pencemar organik persisten dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Kemenperin juga mendorong industri nasional agar megoptimalkan pengelolaan sampah secara tepat. Salah satu metode yang dapat dilakukan adalah pendekatan waste to energy.

“Selain bisa mengurangi timbulan limbah, pendekatan tersebut juga membantu mengurangi pemanfaatan bahan bakar fosil,” tambahnya.

Sekretaris BPPI Kemenperin Yang Yang Setiawan mengatakan, Seminar Internasional bertajuk Pengelolaan Limbah Industri Elektronik dan Limbah sebagai Sumber Daya Industri untuk Mendukung Pengurangan Penyebaran PBDEs/UPOPs tersebut diikuti lebih 155 orang. Peserta memiliki berbagai latar belakang, mulai dari pemerintahan, akademisi, hingga pelaku industri. (Ant)

Lihat juga...