Kemenperin dan UNDP Susun Kebijakan Pengelolaan Limbah

JAKARTA – Badan  Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia sepakat menyusun rekomendasi mengenai kebijakan pengelolaan limbah industri di Tanah Air yang lebih baik.

kata Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur mengatakan, untuk kesepakatan tersebut, Kemenperin bersama UNDP menyelenggarakan seminar untuk membuat ruang dialog dan penjaringan ide pembelajaran dari semua pemangku kepentingan. “Tujuan langkah sinergi ini, antara lain, untuk mewujudkan prinsip industri hijau serta peningkatan daya saing dan membangun manufakur nasional yang berkelanjutan,” tandasnya, Senin (8/1/2018).

Dengan adanya prosedur tetap yang disusun dan disepakati, diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan penggunaan bahan pencemar organik yang persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs) dalam produksi di dunia industri.

Salah satu bahan kimia berbahaya yang terdaftar sebagai POPs dan disinyalir masih digunakan di Indonesia adalah Polybrominated Diphenyl Ethers (PBDEs). Bahan tersebut biasa digunakan sebagai flame retardant (penghambat nyala api) pada proses produksi.

Oleh karena itu, Ngakan meminta, usaha manufaktur seperti industri plastik, tekstil, alat angkut, dan elektronika, agar menggunakan teknologi pengolahan limbah sesuai dengan standar. “Apabila diimplementasikan secara baik di Indonesia akan membawa manfaat sebesar-besarnya terhadap keberlanjutan sumber daya alam, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Sektor-sektor yang disebut itu saat ini menjadi penopang pertumbuhan industri nonmigas nasional. Pada Triwulan III 2017, industri barang logam, komputer, barang elektronik, optik, dan peralatan listrik memberikan kontribusi sebesar 10,46 persen, serta industri alat angkutan menyumbangkan sebanyak 10,11 persen.

Industri tekstil, alat transportasi, elektronika, dan telematika merupakan industri andalan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 s.d. 2035.

Menurut Ngakan, upaya kolaborasi Kemenperin dan UNDP ini sebagai wujud komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Stockholm melalui Undang-Undang No.19/2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (POPs).

Berdasarkan Konvensi Stockholm, telah teridentifikasi 12 bahan yang dikategorikan sebagai bahan pencemar organik persisten dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Kemenperin juga mendorong industri nasional agar megoptimalkan pengelolaan sampah secara tepat. Salah satu metode yang dapat dilakukan adalah pendekatan waste to energy.

“Selain bisa mengurangi timbulan limbah, pendekatan tersebut juga membantu mengurangi pemanfaatan bahan bakar fosil,” tambahnya.

Sekretaris BPPI Kemenperin Yang Yang Setiawan mengatakan, Seminar Internasional bertajuk Pengelolaan Limbah Industri Elektronik dan Limbah sebagai Sumber Daya Industri untuk Mendukung Pengurangan Penyebaran PBDEs/UPOPs tersebut diikuti lebih 155 orang. Peserta memiliki berbagai latar belakang, mulai dari pemerintahan, akademisi, hingga pelaku industri. (Ant)

Lihat juga...