Gubernur Anies Minta Pimpinan SKPD dan UKPD Taati Perjanjian Kinerja
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengarahan dalam acara Penandatangan Perjanjian Kinerja Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD dan UKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (19/1/2018).
Anies menegaskan perlunya komitmen dan tanggungjawab Kepala SKPD/UKPD dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Agar setiap organisasi Perangkat Daerah bekerja dengan maksimal dan sungguh-sungguh disertai rasa tanggungjawab yang tinggi dan tulus.
“Saya ingatkan agar setiap organisasi perangkat daerah bekerja dengan maksimal dan sungguh-sungguh disertai rasa tanggungjawab yang tinggi dan tulus. Karena ini semua ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta,” ucap Anies.
Penandatangan perjanjian kinerja dilakukan oleh seluruh Kepala SKPD dan UKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sebanyak 60 orang.
Perjanjian kinerja ini telah disesuaikan dan berpedoman Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja Instansi pemerintah dan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang tunjangan kinerja daerah.
“Penandatangan ini memiliki pedoman dari Kementerian Pedayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Bioraksi ini bagian dari meningkatkan performa dan kinerja Pemprov DKI,” jelasnya.
Perjanjian kinerja adalah berupa lembaran yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja atau Key Performance Indikator (KPI).