Gubernur Anies Minta Pimpinan SKPD dan UKPD Taati Perjanjian Kinerja

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengarahan dalam acara Penandatangan Perjanjian Kinerja Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD dan UKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (19/1/2018).

Anies menegaskan perlunya komitmen dan tanggungjawab Kepala SKPD/UKPD dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Agar setiap organisasi Perangkat Daerah bekerja dengan maksimal dan sungguh-sungguh disertai rasa tanggungjawab yang tinggi dan tulus.

“Saya ingatkan agar setiap organisasi perangkat daerah bekerja dengan maksimal dan sungguh-sungguh disertai rasa tanggungjawab yang tinggi dan tulus. Karena ini semua ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta,” ucap Anies.

Penandatangan perjanjian kinerja dilakukan oleh seluruh Kepala SKPD dan UKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sebanyak 60 orang.

Perjanjian kinerja ini telah disesuaikan dan berpedoman Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja Instansi pemerintah dan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang tunjangan kinerja daerah.

“Penandatangan ini memiliki pedoman dari Kementerian Pedayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Bioraksi ini bagian dari meningkatkan performa dan kinerja Pemprov DKI,” jelasnya.

Perjanjian kinerja adalah berupa lembaran yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja atau Key Performance Indikator (KPI).

Adapun KPI merupakan target kegiatan prioritas yang akan dicapai oleh pejabat pimpinan tinggi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Target prioritas yang akan dicapai oleh pejabat pimpinan tinggi sesuai dengan dan fungsinya, selain itu juga sudah disesuaikan dan sinkron dengan indikator yang ada di RPJMD 2018 sampai 2022 dan visi-misi Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.

Pada perjanjian kinerja juga tak terpisahkan dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang merupakan upaya membangun manajemen pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Jakarta yang semakin baik.

Ini merupakan langkah sistematis dan terukur yang diperlukan dalam rangka pencegahan sejak dini terhadal potensi munculnya tindak pindana korupsi.

Anies berharap pimpinan SKPD mampu menindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Gubernur Nomor 181 Tahun 2014 tentang sistem dan prosedur pengelolaan data dan informasi pembangunan, serta Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang layanan informasi publik pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lihat juga...