Fredrick Yunadi dan Dokter Bimanesh, Tersangka Baru Perintangan Penyidikan

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah bosan untuk selalu mengingatkan kepada semua pihak, baik saksi maupun tersangka agar senantiasa menjunjung tinggi atau menghormati seluruh proses hukum, terutama yang berkaitan dengan penanganan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jika dikemudian hari terbukti ada sejumlah pihak yang mencoba menghalang-halangi proses hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPK dengan sangkaan melakukan perbuatan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, pada saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta menjelaskan, bahwa setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, hari ini KPK secara resmi memutuskan untuk meningkatkan status dua orang yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya saksi, ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK secara resmi telah meningkatkan status hukum dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan atau menetapkan 2 orang sebagai tersangka, masing-masing FY (Fredrich Yunadi) yang berprofesi sebagai seorang advokat atau pengacara dan BST (Bimanesh Sutarjo) seorang dokter yang sehari-harinya bekerja di sejumlah Rumah Sakit (RS) di Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Basaria Pandjaitan juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan selama ini diduga baik secara langsung maupun tidak langsung telah mencoba melakukan perbuatan atau upaya untuk menghalang-halangi, merintangi dan menggagalkan sebuah proses penanganan kasus perkara korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Penyidik KPK menduga bahwa tersangka Fredrich Yunadi maupun tersangka Bimanesh Sutarjo sebelumnya telah melakukan kerjasama supaya Setya Novanto tetap bisa menjalani perawatan inap di sebuah RS swasta di Jakarta.

Hal tersebut dilakukan pasca Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan Hilman Mattauch, mantan kontributor sebuah stasiun televisi nasional.

Sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas, penyidik KPK sebenarnya telah berupaya mencari keberadaan atau posisi Setya Novanto di sejumlah rumah kediaman yang bersangkutan. KPK bahkan sempat mengimbau kepada Setya Novanto sebaiknya yang bersangkutan segera menyerahkan diri atau datang secara sukarela untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pemyidik KPK di Gedung KPK Jakarta.

“Tersangka FY dan BST sebelumnya diduga telah bekerja sama, salah satunya merencanakan terkait perawatan Setya Novanto di sebuah rumah sakit. Diduga yang bersangkutan telah memanipulasi atau merekayasa terkait kondisi medis atau kesehatan Setya Novanto. Pada umumnya pertolongan pertama pada korban kecelakaan adalah dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun anehnya Setya Novanto justru langsung menjalani perawatan di ruangan rawat inap,” pungkas Basaria Pandjaitan.

Lihat juga...