JAKARTA – Posisi Bambang Soesatyo sebagai ketua DPR RI diyakini akan mempercepat proses penyelesaian pembahasan RUU KUHP. Hal itu tidak terlepas dari keberadaan lelaki yang akrab di sapa Bamsoet tersebut sebagai mantan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Mei Susanto menyebut, keberadaan RUU KUHP dan KUHAP menjadi salah satu yang urgen dari pekerjaan legislasi di DPR RI. “Kalau dilihat yang paling ‘urgent’ ada tunggakan RUU KUHP dan KUHAP, tapi KUHP khususnya. KUHP kita itu kan warisan Belanda sampai sekarang belum diubah,” kata Mei, Minggu (21/1/2018).
Mei menilai isi dalam KUHP sangat mendasar, sehingga harus segera diselesaikan pembahasan RUU tersebut di parlemen. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sudah mulai pembahasan buku kedua.
Dia berharap DPR yang dipimpin Bambang harus memastikan bahwa UU yang akan disahkan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Seringkali UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dibatalkan.
“Seharusnya selain dibahas secara cepat, tapi juga dilihat dari segi kualitas yaitu seharusnya DPR punya politik hukum pembentukan UU yang jelas,” tambahnya.
Mei mengaku optimistis pembahasan RUU KUHP akan selesai masa sidang ini di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR RI. Hal itu dengan melihat dari perkembangan pembahasan yang saat ini sudah masuk tahap pembahasan buku kedua, sehingga menunjukkan pembahasannya bisa selesai.
“Kalau melihat dari perkembangan sebenarnya bisa dan saya optimistis. Namun kalau misalnya sesuai target (capaian Prolegnas) dan lainnya saya tidak optimistis, tapi kalau KUHP saya optimistis,” tandasnya. (Ant)