Industri Olahan Ikan Dipatok Tumbuh 10 Persen

JAKARTA – Kementerian Perindustrian mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pengawasan penggunaan alat tangkap ikan. Hal itu disebut sejalan dengan target pertumbuhan industri pengolahan ikan nasional di atas 10 persen pada 2019.

Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto menyebut, kegiatan penangkapan ikan perlu pengendalian. “Memang kalau tidak dikendalikan, tidak ada kontrol, lama-lama akan menjadi destruktif,” ujarnya, Minggu (21/1/2018).

Menurutnya, penggunaan alat tangkap ikan seperti cantrang perlu diawasi agar tidak merusak biota laut dan sistem produksi ikan. Sebab alat tangkap tersebut bisa mengambil hingga ke anak ikan. Penggunaan cantrang yang semena-mena akan membuat penangkapan ikan berlebihan.

Untuk itu diperlukan tata kelola perikanan yang baik untuk menjaga keberlangsungan investasi dan keberlanjutan produksi di sektor industrinya. “Saat ini yang terpenting adalah mengisi kebutuhan bahan baku untuk mengoptimalkan kapasitas terpasang yang sudah ada,” imbuhnya.

Kemenperin mencatat, rata-rata utilisasi industri pengolahan ikan masih berkisar 50 persen. Misalnya di industri pengolahan ikan beku, dari kapasitas yang dimiliki mencapai 975 ribu ton, sudah terpakai untuk poduksi sebesar 372.686 ton pada 2016.

Sementara itu, produksi industri udang beku tercatat sekitar 314.789 ton pada 2016 dari kapasitas terpasang 500.500 ton. Saat ini, kelompok bidang usaha industri pengolahan ikan di dalam negeri terdiri dari 674 perusahaan pengolahan udang dan ikan lainnya yang menyerap tenaga kerja sebanyak 337 ribu orang.

Selanjutnya, terdapat 44 perusahaan pengalengan ikan yang menyerap 26.400 tenaga kerja. “Untuk kelompok industri pengolahan ikan, kami inginnya setiap tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Paling tidak ada growth terus di atas 10 persen hingga 2019,” harap panggah.

Lihat juga...