Charles Sutanto Mengaku Disuruh Menemui Setyo Novanto

JAKARTA —- Charles Sutanto Ekapradja, mantan Country Manager Hewlett Packard Indonesia memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipokor) proyek KTP-El dengan terdakwa Setya Novanto, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).

Dalam kesaksiaannya di persidangan, Charles Sutanto, mengaku pada awalnya tidak tahu akan ada pembahasan terkait proyek pengadaan KTP-El. Ia baru tahu, setelah mendapat kabar tersebut dari Johannes Marliem, seorang pengusaha yang tinggal dan menetap di Amerika Serikat.

Selanjutnya, Johannes Marliem menyuruh Charles Sutanto untuk mencari informasi seputar rencana pembahasan proyek KTP-El. Tak lama kemudian, dirinya bertemu dengan Made Oka Masagung, seorang pengusaha yang dikenal dekat dengan Setya Novanto.

Setelah mengenal Made Oka Masagung, Charles Sutanto melakukan pertemuan dengan sejumlah orang lainnya di rumah kediaman pribadi Setya Novanto di Jalan Raden Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Charles Sutanto menceritakan seputar pengetahuannya tentang perangkat elektronik, terutama produk  buatan perusahaan Hewlett Packard (HP) yang mungkin diperlukan terkait rencana pengadaan proyek KTP-El.

Menurut pengakuan Charles Sutanto, dirinya kemudian disuruh Made Oka Masagung, agar mengikuti semua perkataan atau arahan Setya Novanto. Berdasarkan informasi  Made Oka Masagung, Setya Novanto mulai tertarik dengan pemaparan dan penjelasan seputar peralatan elektronik pendukung kelancaran proyek pengadaan KTP-Eel yang sebelumnya disampaikan Charles Sutanto.

Saat ditanya salah satu Anggota Majelis Hakim, apa tujuannya diajak Made Oka Masagung bertemu Setya Novanto, Charles Sutanto menjawab, bahwa Setya Novanto ingin mengetahui lebih rinci terkait berapa biaya atau anggaran yang diperlukan untuk membuat satu KTP-el. Charles Sutanto memperkirakan, saat itu biaya pembuatan dan pencetakan per satu KT-El sekitar 2,5 Dolar Amerika (USD).

Dalam pertemuannya dengan Setya Novanto, Charles Sutanto juga diperkenalkan dengan Paulus Tanos, seorang pengusaha sekaligus pemilik PT. Sandipala.

Paulus Tanos sempat membahas perlunya dibentuk suatu konsorsium yang beranggotakn sejumlah perusahaan-perusahaan yang akan mengikuti proses lelang tender-tender proyek pengadaan KTP-El.

Persidangan kasus korupsi KTP-El dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan setelah diistirahatkan sekitar 1 jam oleh Ketua Majelis Hakim. Selanjutnya, giliran Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung akan bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus perkara korupsi KTP-El untuk terdakwa Setya Novanto.

Lihat juga...