Advokat Ajukan Uji Materi UU Tipikor ke MK

JAKARTA — Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) mengajukan uji materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pindana Pemberantasan Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji Materi ini dilakukan karena Baradatu merasa ada dugaan untuk membumihanguskan profesi Advokat di Indonesia.

Menurut Ketua Barisan Advokat Bersatu, Herwanto, Pasal 21 UU Tipikor tersebut dianggap menghalangi profesi Advokat sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia dalam membela hak-hak tersangka.

“Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor ini kita lakukan, karena pasal ini menurut saya bisa digunakan untuk membungkam dan membumihanguskan profesi Advokat,” kata Herwanto, usai menyerahkan berkas gugatan di Gedung MK, Senin (22/1/2018).

Salah satu alasan Barisan Advokat Bersatu menggugat Pasal 21 UU Tipikor adalah berawal dari keprihatinan mereka atas penangkapan oleh KPK terhadap Advokat Fredrerick Junandi beberapa waktu lalu, yang dianggap tidak menghargai profesi Advokat sebagai pembela tersangka atau terdakwa.

“Penangkapan oleh KPK terhadap Fredrerick Junandi merupakan suatu pelanggaran dan bentuk kesewenangan KPK. Padahal, masih pemanggilan pertama, seharusnya kalau pemanggilan kedua tidak hadir baru boleh dipanggil paksa,” jelas Herwanto.

“Kita berharap, uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang ini bisa dikabulkan oleh MK. Agar keadilan terhadap Advokat yang selama ini sering dipersalahkan karena membela tersangka tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001, berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua

belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor itu pernah dikenakan kepada seorang advokat bernama Manatap Ambarita. MA menghukum Manatap tiga tahun penjara, karena dinilai menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi dengan meminta kliennya tak menghadiri panggilan penyidik ketika kliennya diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Lihat juga...