Kaltim Targetkan 18 Juta Ton TBS Kelapa Sawit

BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengoptimalkan izin-izin usaha yang sudah ada, yaitu perkebunan kelapa sawit di Kaltim, sejak adanya perubahan kewenangan, dan tidak akan menerbitkan izin baru untuk kegiatan kelapa sawit.

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, H Ujang Rachmad, menjelaskan hingga akhir 2017 terdapat 351 perusahaan subsektor perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kaltim. Di antaranya terdapat 297 pemegang izin usaha perkebunan (IUP) dan 156 perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU).

“Luasan lahan IUP di Kaltim itu mencapai 2,26 juta hektare, dan HGU mencapai 1,02 juta hektare. Sampai saat ini tidak akan menerbitkan izin baru untuk kegiatan kelapa sawit,” ucapnya, Senin (22/1/2018).

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, H Ujang Rachmad. –Foto: Ferry Cahyanti

Ujang menargetkan, pada 2018 ini jumlah produksi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjadi 18 juta ton dari tahun sebelumnya yang mencapai 14 juta ton. “Produksi TBS kelapa sawit diperkirakan mencapai 14 juta ton, sedangkan tahun ini ditargetkan meningkat menjadi 18 juta ton. Itu kita optimalkan izin-izin yang ada,” sebutnya.

Hingga kini, pemerintah provinsi belum mengeluarkan kebijakan pencabutan moratorium perkebunan kelapa sawit. “Komitmen itu tertuang dalam Peraturan Gubernur tentang pemberian izin dan nonperizinan serta penyempurnaan tata kelola perizinan di sektor pertambangan, kehutanan dan kelapa sawit,” terang Ujang.

Ujang juga berpendapat, dengan mengoptimalkan perkebunan sawit yang ada, akan menjadi sumber energi baru terbarukan sekaligus penghasil serta lokomotif ekonomi Kaltim.

“Yang terpenting adalah mengoptimalkan perkebunan kelapa sawit. Dengan demikian pengembangan lebih terarah dan memiliki nilai tambah, salah satunya sebagai sumber energi baru yang terbarukan,” tandasnya.

Lihat juga...