Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman, dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga menjerat Taufiqurrahman dengan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek dan penempatan atau promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (8/1/2018), membenarkan, bahwa penetapan tersangka TPPU merupakan salah satu bagian dari kelanjutan proses hukum yang sebelumnya menjerat Taufiqurrahman. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat Kepala Daerah atau Bupati Nganjuk selama hampir dua periode berturut-turut.
“Penyidik KPK hari menjerat Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk nonaktif dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan demikian yang bersangkutan dijerat masing-maaing dengan 2 pasal berlapis. Sebelumnya, Tafiqurrahman dijerat dengan pasal penerimaan suap atau gratifikasi, dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi”, jelas Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (8/1/2018).
Febri Diansyah juga menjelaskan, bahwa Taufiqurrahman diduga kuat telah melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari kasus korupsi. Penyidik KPK menemukan indikasi, bahwa Taufiqurrahman secara langsung maupun tidak langsung menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk dengan cara menukarkan uangnya atau hartanya.
Penyidik KPK telah menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan pencucian uang, di antaranya Taufiqurrahman diketahui sempat membeli sejumlah mobil atau kendaraan roda empat atas nama orang lain maupun atas nama sendiri. Selain itu, juga pembelian sejumlah tanah, baik atas nama orang lain maupun atas nama diri sendiri, bahkan yang bersangkutan juga sempat mengatas-namakan sejumlah anggota keluarganya.
Menurut Febri Diansyah, Tafiqurrahman diduga telah melakukan pembelian sejumlah mobil mewah, masing-masing jenis Jeep Wrangler dan Toyota Fortuner. Selain itu penyidik KPK juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah tanah dengan luas sekitar 12,6 hektare di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.