Arief Hidayat Hanya Dapat Sanksi Teguran Lisan

JAKARTA — Majelis Kode Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK, Arief Hidayat, berupa teguran lisan, karena telah terbukti melakukan pelanggaran.

Arief Hidayat terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di Mid Plaza Hotel. “Menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Arief Hidayat, karena terbukti melakukan pertemuan di Mid Plaza Jakarta dengan anggota DPR,” kata Ketua MKD, Ahmad Rustandi, di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Menurutnya, dijatuhkannya sanksi ini karena tidak seharusnya Arief Hidayat menghadiri undangan tersebut, karena yang bersangkutan baru selesai uji kepatutan dan kelayakan untuk menjadi hakim konstitusi kembali.

“Tidak sepantasnya Arief Hidayat menghadiri undangan tersebut, padahal yang bersangkutan baru selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk pemilihan hakim konstitusi kembali,” kata Rustandi.

Lebih lanjut, Rustandi mengatakan, sanksi ini merupakan yang kedua untuk Arief Hidayat. Sebelumnya, ia juga diberikan sanksi oleh Majelis Kode Etik atas pelanggaran kode etik.

“Dan ini adalah sanksi kedua buat Arief Hidayat, dan kalau nantinya terbukti melakukan pelanggaran kode etik lagi, nantinya akan dibentuk Majelis Kehormatan MK, tentu kita berharap hal itu tidak terjadi,” ungkapnya.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, atas dugaan adanya lobi politik terhadap politisi Senayan, guna meloloskan dirinya terpilih kembali menjadi hakim MK, Rustandi menyatakan jika dugaan itu tidak terbukti. Yang terbukti hanya di Mid Plaza saja.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK pada Senin (11/12/2017) melaporkan Arief Hidayat, karena ada dugaan lobi politik kepada DPR, guna meloloskan dirinya terpilih kembali menjadi hakim konstitusi dari DPR.

Lihat juga...