“Upload” Lippo Way, Nelly Didakwa UU ITE

JAKARTA — Kasus Nelly Rosa Yulhiana mungkin salah satu contoh kasus hukum di negeri ini yang penerapan hukum formilnya tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan.

Bagaimana tidak seseorang atau dalam hal ini Nelly yang sudah dinyatakan sebagai Terdakwa, Jaksa sebagai penuntut umum tidak memberitahu akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Nelly Rosa Yulhiana sendiri didakwa dengan Pasal 30 (1) Jo Pasal 46 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE terkait tuduhan illegal akses.

Bahkan Koordinator Tim Penasehat Hukum Nelly Rosa Yulhiana dari Tim Advokasi Pribumi Indonesia, DR. Sulistyowati, SH, MH juga menolak bersidang karena tidak ada pemberitahuan kepada penasehat hukum termasuk dirinya. Hanya secara kebetulan saja DR. Sulistyowati, SH, MH mengaku ada di tempat, pada hari yang sama ada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang ke-1 sedianya digelar pada 8 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan, tapi batal dilakukan karena Terdakwa menolak agenda tersebut. Dengan alasan penolakan Terdakwa tidak diberitahu sebelumnya bahwa akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” DR. Sulistyowati di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Menurut DR. Sulistyowati, SH, MH ada beberapa pasal dalam KUHAP yang dilanggar oleh Jaksa Penuntut Umum, setidak-tidaknya Jaksa melanggar Pasal 143 ayat (4) KUHAP: di mana dalam pasal tersebut mengatur bahwa surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

“Faktanya, bahwa sampai hari ini Jaksa Penuntut Umum belum memberikan berkas pelimpahan perkara berupa Berita Acara Pemeriksaan dan berkas lain yang terkait dengan perkara yang dimaksud kepada Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya,” jelasnya.

DR. Sulistyowati, SH, MH menyebutkan bahwa tindakan dari Jaksa jelas-jelas melanggar KUHAP, sehingga Terdakwa dan Penasehat Hukum akan terus menuntut berkas tersebut.

“Kami tentu akan mengadukan ketidak beresan proses hukum oleh Jaksa kepada lembaga yang terkait,” sebutnya.

Lebih jauh Ia juga mengatakan, pelanggan yang dilakukan oleh Jaksa bukan hanya Pasal 143 ayat (4) KUHAP saja, tapi Pasal 145 ayat (3) KUHAP juga dilanggar. Dalam pasal itu disebutkan dalam hal Terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan Negara.

“Faktanya lagi, Terdakwa tidak pernah menerima surat panggilan untuk sidang, tetapi dibawa begitu saja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibujuk untuk sidang tetap dilanjutkan meski tidak didampingi Penasehat Hukumnya,” terangnya.

Sehingga menurutnya, patut diduga Jaksa tidak tahu sebenarnya Tim Penasehat Hukum ada dalam ruangan sehingga membujuk Terdakwa untuk menerima pelanggaran KUHAP yang dilakukan oleh Jaksa.

“Namun Terdakwa tetap menolak pembacaan dakwaan tersebut karena tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pinada yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Lihat juga...