2017, Kejahatan Terhadap Anak di Sumut Meningkat Dua Kali Lipat

MEDAN — Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Sumatera Utara mencatat kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak di daerah itu mengalami peningkatan drastis selama 2017.

Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumut, Misran Lubis di Medan, Senin mengatakan, berdasarkan advokasi dan pemantauan selama ini mencatat adanya 295 kasus kejahatan anak pada 2017.

Jumlah tersebut meningkat 100 persen lebih dibandingkan kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak pada 2016 yang berjumlah 144 kasus.

Peningkatan tersebut semakin besar jika dibandingkan dengan tahun 2013 dengan 93 kasus, tahun 2014 sebanyak 95 kasus, dan tahun 2015 dengan 144 kasus.

Dari jenis kasus, kata Misran, kejahatan anak di Sumut paling banyak berupa kekerasan seksual (33 persen), perebutan hak asuh anak (27 persen), kekerasan pisik (26 persen).

Sedangkan kasus lain berupa perdagangan anak (8 persen), kekerasan psikis (2 persen), pelibatan anak dalam penyalahgunaan narkoba (2 persen), dan pidana lain (2 persen).

Dari jumlah tersebut, pihaknya menilai kekerasan dan eksploitasi anak masih menjadi masalah serius di Sumut, apalagi jumlahnya secara statistik mengalami peningkatan signifikan.

Menurut dia, dari analisa yang dilakukan, cukup banyak faktor yang menjadi penyebab meningkatnya kasus kejahatan terhadap anak di Sumut tersebut.

Di antaranya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dan kejahatan seksual belum sejalan dengan keseriusan UU.

Ia mencontohkan dengan bebasnya pelaku kejahatan seksual seperti yang terjadi di PN Lubuk Pakam, dan adanya penangguhan penahanan terjadap pelaku kejahatan seksual seperti yang terjadi di Polrestabes Medan.

Lihat juga...