Tambang Emas Ilegal Ancam Kerusakan Lingkungan

Penambangan emas ilegal atau PETI itu, kata Rudi, terjadi di sepanjang alur-alur sungai. Akibatnya alur sungai menjadi lebih luas dan terdapat bekas galian terbuka yang menjadi lahan kritis.

“Dari analisis yang dilakukan pengerukan tambang ilegal sudah masuk ke dalam kawasan lindung, yaitu kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Merangin dan Hutan Lindung Bukit Limau di Sarolangun,” katanya.

Aktivitas PETI itu, kata Rudi, sangat meresahkan masyarakat di sepanjang aliran sungai yang memanfaatkan air untuk berbagai keperluan sehari-hari.

Air sungai yang mengalir di Jambi masih merupakan sumber utama air baku untuk konsumsi masyarakat. Apalagi air tercemar karena aktivitas PETI menggunakan merkuri untuk pemisah biji emas.

PETI juga mengakibatkan sebanyak tujuh jiwa kehilangan nyawa ketika sedang melakukan aktivitas. Selain itu juga mengakibatkan sebanyak 825 hektare sawah tak bisa ditanami, 126 lubuk larangan di Bungo terancam dan satu jembatan rusak.

Menurutnya, penanganan penambangan tambang emas ilegal di Jambi sudah dilakukan, tahun 2017 tercatat 12 pelaku PETI dan seorang penjual merkuri juga ditangkap aparat.

Kemudian sebanyak 90 dompeng dihancurkan dan menyita 43 lainnya. Sementara Barang Bukti emas yang berhasil diamankan sebanyak 2,92 kilogram.

“Namun upaya ini belum mampu menghentikan praktek ilegal ini, aktivitas masih saja tetap berlanjut,” katanya menambahkan.

Kebanyakan warga yang berdekatan dengan lokasi penambangan emas ilegal di tiga kabupaten itu menolak aktivitas tersebut, namun banyak pula masyarakat yang menjadi pekerja yang dibiayai oleh pemodal.

Warga Lubuk Bedorong, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi jelas menolak keberadaan dan melaporkan aktivitas penambangan emas liar yang masuk ke wilayah mereka dengan menggunakan ekskavator.

Lihat juga...