KLHK Menang Lagi Melawan Korporasi Penyebab Karhutla
Direktur Penyelesaian Sengketa Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, ada beberapa putusan pengadilan yang telah dimenangkan KLHK melawan korporasi pelaku karhutla. Di antaranya gugatan terhadap PT Kallista Alam, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Mekar Hijau, PT National Sago Prima, PT Waringin Agro Jaya, dan PT Way Musi Agroindah.
Adapun gugatan Menteri LHK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde terkait dengan perusakan lingkungan, total nilai ganti rugi dan biaya pemulihan mencapai Rp16,6 triliun. Ini menjadi nilai terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Untuk mempercepat proses eksekusi ini, Menteri LHK telah membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan terhadap perkara perdata Lingkungan Hidup, yang telah mempunyai kekuatan hukum, lanjutnya. Upaya ini melibatkan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KATR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, PT RKK merupakan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Perusahaan ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan di areal perkebunan PT RKK seluas 591 hektare (ha) pada 2015 lalu. (Ant)