JPU KPK: Setya Novanto Terlibat Korupsi KTP-El
JAKARTA — Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto dimulai sekitar pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Mr Korsoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Irene Putri, salah satu Anggota JPU KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Setya Novanto, menjelaskan, terdakwa Setya Novanto dinyatakan terlibat dalam kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.
“Terdakwa Setya Novanto, baik secara langsung maupun secara tidak langsung telah melakukan intervensi atau mencoba mempengaruhi pihak-pihak lain dalam proses pembahasan, penganggaran sampai pengadaan barang dan jasa terkait proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)”, jelasnya di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Irene Putri menambahkan, Terdakwa Setya Novanto diketahui telah melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak-pihak terkait lainnya yang membahas seputar proyek pengadaan e-KTP Tahun Anggaran (TA) 2011 hingga 2012.
Sepanjang bulan September 2011, Setya Novanto diketahui sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo dan Paulus Tannos.
Tak lama setelah pertemuan tersebut, Setya Novanto kemudian memperkenalkan salah satu orang kepercayaannya, yaitu Made Oka Masagung, seorang pengusaha sekaligus teman dekat Setya Novanto.