JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Setya Novanto (BAP) terkait satu kasus dugaan korupsi.
Kasus korupsi yang dimaksud adalah terkait dengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.
Menurut Febri Diansyah memang benar bahwa BAP untuk tersangka Setya Novanto saat ini sudah selesai 100 persen, tinggal dirapikan, setelah itu siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“KPK hingga saat ini memang belum melimpahkan BAP tersangka Setya Novanto. Namun proses BAP yang bersangkutan sebenarnya sudah selesai 100,” tegas Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/12/2017).
Febri Diansyah menambahkan bahwa saat ini penyidik KPK sedang mencocokkan atau menyesuaikan antara masing-masing alat atau barang bukti yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, periode 2009 hingga 2014.
Menurut Febri Diansyah, pihak penyidik KPK juga memberikan perhatian atau atensi khusus untuk mendalami pengakuan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP lainnya yaitu Andi Agistinus alias Andi Narogong. Terutama keterangan yang disampaikan Andi Narogong sejak mengungkapkan fakta-fakta baru seputar peran dan pengaruh Setya Novanto dalam proses pembahasan, penganggaran hingga pendistribusian proyek e-KTP.
Saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta minggu lalu, Andi Agistinus mengaku bahwa Setya Novanto waktu itu sempat beberapa kali meminta sejumlah uang sebagai imbalan terkait dimenangkannya konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) berkaitan tender lelang proyek pengadaan e-KTP Nasional.