Balikpapan Terbitkan Perwali, Kendalikan Sepeda Motor Online
BALIKPAPAN – Setelah dikeluarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang meminta Pemerintah Daerah mengatur roda berbasis aplikasi teknologi informasi, Pemerintah Kota Balikpapan segera menerbitkan Peraturan Wali kota (Perwali) tentang Pengawasan dan Pengendalian Sepeda Motor sebagai Angkutan Alternatif Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengungkapkan dalam Perwali mengatur bahwa ojek online harus di bawah PT atau koperasi. Sepeda motor angkutan online juga harus terdapat tanda atau stiker, termasuk jumlahnya kendaraan yang dilaporkan.
“Harus dilengkapi dulu semua persyaratannya, nanti kita kasih tanda. Dalam perwali juga akan diatur sanksi apabila tidak sesuai perwali,” terangnya Senin (4/12/2017).
Menurutnya, lahirnya perwali roda dua atau ojek online berdasarkan pada surat edaran Kementerian Perhubungan yang meminta daerah mengatur roda dua.
“Kemudian Gubernur menindaklanjuti selanjutnya meminta wali kota dan bupati membuat kebijakan di daerah. Di Kaltim baru Balikpapan yang membuat perwali ini. Kalau roda empat kan mengacu Permenhub 108 tahun 2017,” paparnya kepada media saat ditemui usai Rapat di kantor Wali kota Balikpapan.
Saat ini proses Perwali tengah dimatangkan di bagian hukum. Menunggu hal itu kemudian akan berlaku pada pekan ini. Sudirman menyebutkan pada pekan depan akan melakukan sosialisasi kepada seluruh stake holder yang ada.
“Kalau sudah dilembar-daerahkan ya itu berarti sudah berlaku. Kita sosialisasikan kepada stake holder atau pelaku,” pungkasnya.
Pihaknya optimis, keberadaan perwali ini mampu menjaga keamanan situasi kota lebih kondusif dan keberlangsungan usaha masyarakat itu sendiri. Karena keberadaan perwali ini saat masih tahap perancangan juga sudah didiskusikan berbagai pihak.