Anggota TNI Pengojek Ditembak Air Soft Gun

Sementara korban mengalami luka-luka akibat pukulan senjata tumpul dan tembakan senjata air soft gun yang dilakukan oleh pelaku penganiayaan sehingga korban segera dilakukan visum guna menikdaklanjuti laporan kasus. “Tersangka saat ini dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...