Sementara korban mengalami luka-luka akibat pukulan senjata tumpul dan tembakan senjata air soft gun yang dilakukan oleh pelaku penganiayaan sehingga korban segera dilakukan visum guna menikdaklanjuti laporan kasus. “Tersangka saat ini dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (Ant)
Tren
- Titiek Soeharto Dukung Pengembangan Peternakan Modern di Gunungkidul
- Titiek Soeharto Terima Buku Dokumentasi Tetenger Monumen KUD pertama di Indonesia
- Keluarga Henk Ngantung Siap Gelar Pameran Lukisan Perjuangan dan Proklamasi
- Gita Bahana Nusantara 2025, Wadah Kebhinekaan di Indonesia
- Inovasi Bawaslu Kulon Progo: Lomba Puisi untuk Mencintai Demokrasi
- Galakkan Literasi di Kulon Progo, Sastra-Ku Luncurkan Kumcer “Perisai Pecah Mata Air”
- Amnesti-Abolisi : Perang Asimetris?
- Binatang Intim dan Dunia Infantil Rayni N Massardi
- Amnesti-Abolisi “Membeli” Oposisi ?
- Dosen FISIP UNY Latih Guru Geografi se-Jateng Pembuatan Peta Digital
Lihat juga...